• Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, 2 Maret 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Dugaan Penistaan Agama, Muslim Muis : Pihak kepolisian harus mengusut tuntas

oleh NiahLubis
Senin, 16 Oktober 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kabid Humas Poldasu, AKBP Rina Sari Ginting.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kabid Humas Poldasu, AKBP Rina Sari Ginting.

4
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co) – Pihak kepolisian harus mengusut tuntas dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial TAF.

Demikian dikatakan Muslim Muis, Direktur Pusat Study dan Pembaharuan Hukum (Puspha) Sumut, Minggu, (15/10/2017).

bacajuga

Menurutnya, penistaan agama jelas diatur dalam KUHP. “Jadi, pelaku penistaan itu harus diproses secara hukum. Biar yang lain tidak melakukan hal yang sama,” ujar Muslim.

Dijelaskannya, walau TAF sudah dikeluarkan dari almamaternya bukan berarti tersangka lolos dari jeratan hukum. “Tersangka (TAF) harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” jelas mantan Wadir LBH Medan tersebut.

Muslim Muis menegaskan, soal penegakan hukum, TAF harus diperiksa. Bahkan ditahan dan diadili. “Jadi, seharusnya TAF tidak hanya dipecat selaku Mahasiswa. Tapi harus pula mendapatkan hukuman penjara,” tegas Muslim sembari memberi contoh hukuman 2 tahun terhadap Wiranto, mantan Mahasiswa Unimed karena menista agama.

Sementara itu, TAF sendiri mengakui adanya reaksi massa terkait dugaan penistaan itu. “Saya siap diperiksa jika tuduhan penistaan agama itu benar,” katanya.

TAF sendiri menampik tuduhan terhadapnya. Menurutnya, tuduhan penistaan Agama itu tidak benar dilakukannya. “Itu hanya isu untuk menjatuhkan marwahnya sebagai mahasiswa dan aktivis,” jelasnya sembari mengatakan pemecatan dirinya dari mahasiwa UINSU tidak proporsional dan tanpa landasan yang kuat.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Zulfikar mengaku kasus dugaan penistaan tersebut telah ditangani Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut yang dikonfirmasi mengaku akan mencek langsung kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sumut. “Besok Saya cek ke Krimsus,” kata Rina.

Sebagaimana diketahui, dugaan penistaan agama yang dilakukan TAF terjadi pada tahun 2015 lalu setelah ia mempostingnya melalui Facebook( FB).

Sontak, saat itu, postingan yang merendahkan agama Islam itu mendapat reaksi dari masyarakat. Oleh sebab itu, TAF pun dikeluarkan dari kampusnya.

Begitupun, hingga saat ini, setelah dua tahun berlalu, proses hukum terkait kasus tersebut belum jelas juntrungannya. (red)

Facebook Comments
Tags: agama islam dinistadugaan penistaanpenistaan agampenistaan agama islam
Berita Sebelumnya

Empat Pencuri Sepeda Motor Terkapar Ditembak Polisi, Enam Unit Sepeda Motor Disita

Berita Selanjutnya

Poldasu Ringkus Tersangka Perdagangan Manusia, Pelaku Utama Masih Dikejar

BeritaLainnya

Sumut

Polsek Tanjungbalai Utara Amankan Pengedar Ganja

Selasa, 2 Maret 2021
Sumut

Terkait Kasus Penganiayaan Aktivis Langkat, Penyidik Dirreskrimum Poldasu Lakukan Olah TKP

Selasa, 2 Maret 2021
Medan

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Kroak ‘Dijemput’ Tekab Patumbak

Selasa, 2 Maret 2021
Sumut

Gunung Sinabung Kembali Luncurkan Guguran Awan Panas

Selasa, 2 Maret 2021
Medan

Santuni 2 Goni Beras, Ketua Pewarta Melayat ke Rumah Almarhumah Hj Manis Br Ginting

Selasa, 2 Maret 2021
Sumut

Cegah Penyebaran Covid-19, Personel Gabungan Seser PKL dan Tempat Hiburan Malam

Selasa, 2 Maret 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Polsek Tanjungbalai Utara Amankan Pengedar Ganja

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Polsek Tanjungbalai Utara Amankan Pengedar Ganja

Selasa, 2 Maret 2021

Terkait Kasus Penganiayaan Aktivis Langkat, Penyidik Dirreskrimum Poldasu Lakukan Olah TKP

Selasa, 2 Maret 2021

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Kroak ‘Dijemput’ Tekab Patumbak

Selasa, 2 Maret 2021

Gunung Sinabung Kembali Luncurkan Guguran Awan Panas

Selasa, 2 Maret 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Polsek Tanjungbalai Utara Amankan Pengedar Ganja

Selasa, 2 Maret 2021

Terkait Kasus Penganiayaan Aktivis Langkat, Penyidik Dirreskrimum Poldasu Lakukan Olah TKP

Selasa, 2 Maret 2021

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Kroak ‘Dijemput’ Tekab Patumbak

Selasa, 2 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani