Medan (pewarta.co) – Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumut, menjadwalkan, hari ini, Selasa (5/6/2018) memanggil dan memeriksa saksi pelapor dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut.
Pemanggilan itu sebagai tindaklanjut laporan terhadap Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan, terkait dugaan penistaan agama. Setelah pelapor, terlapor menyusul akan dipanggil untuk diperiksa.
“Besok (Selasa) akan dipanggil keterangan saksi pelapor,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (4/6/2018).
Kata Nainggolan, pemanggilan itu untuk melengkapi data pelapor sebelum nantinya dilakukan pemeriksaan terlapor.
“Saat ini baru pelapor saja yang diundang untuk diambil keterangannya. Setelah lengkap, barulah penyidik nanti akan memanggil terlapor untuk diperiksa,” terangnya.
Nainggolan menyebut, pemanggilan saksi pelapor itu merupakan yang pertama. “Namun apabila tidak datang, akan dilakukan pemanggilan kedua sampai dia datang,” tandasnya.
Sebelumnya, setelah menerima laporan tersebut, Polda Sumut mulai melakukan penyidikan melalui surat
perintah tugas (Sprintgas) dan surat perintah penyidikan (Sprindik).
“Sprintgas sama Sprindiknya sudah turun, itu baru perkembangannya,” ucap Kabid Humas Polda Sumut,
AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/5/2018).
Sebagaimana diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida Rasahan dilaporkan oleh Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut ke Polda Sumut dengan No: LP/688/V/2018/SPKT I, tertanggal 25 Mei 2018.
Syafrida dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan disebut-sebut mengusik ketentraman ibadah umat Islam di Sumut.
Ketua BKPRMI Sumut Zulkhairi mengatakan, Bawaslu Sumut telah mengeluarkan surat edaran yang isinya membatasi ruang gerak umat untuk melakukan ibadah dan kebaikan di bulan Ramadan. Hal itu dinilai sangat merugikan umat Islam. Katanya jelas dalam hal ini Bawaslu Sumut telah menistakan agama dan menzalimi umat yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan. (red)