Batubara (Pewarta.co) – Dua tersangka begal masing – masing, AT (22) warga Dusun III Melati, Desa Tanjung Kuba, Kec. Air Putih dan MK (21) warga. Lingk V Kel Indrasakti, Kab Batubara, Minggu subuh (27/1/2019) ditangkap Sat Reskrim Polres Batubara.
Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Herry Tanbunan, SE didampingi Kanit Resum Iptu R. Sipayung,SH dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda R. Simatupang.
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang,SH.M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan, kepada wartawan Senin (28/1/2019 ) menjelaskan, Rabu (16/1/2019) lalu sekira Pukul 08.30 Wib, korban Sri Wahyuni (27) warga Desa Pematang Jering, Kec. Sei Suka saat itu mau berangkat kerja ke Pustu Desa Aras. Dalam perjalanan tepatnya di Jl Perk PT.Moes Kel Perkebunan Sipare – pare, Kec.Sei Suka, korban dipepet oleh kedua tersangka sambil menodongkan sebilah parang kearah korban dan memaksa korban untuk turun dari sepeda motornya.
Setelah korban ketakutan, kedua tersangka leluasa dan langsung membawa kabur sepeda motor korban merk Vario warna putih BK 5593 OAC dan didalam bagasi sepeda motor korban berisikan satu buah HP Samsung Grandprime dengan Nomor HP 082231818198.
Dasar laporan korban, LP/ 11 / I / 2019 / SU / Res Batu Bara / Sek Indrapura Tanggal 16 Januari 2019. Tim Reskrim Polres Batubara melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa ada yang di duga sebagai pelaku begal tersebut memegang handphone korban Samsung Grandprime dengan nomor handphone 082231818198 milik korban.
Saat dilakukan interogasi atas kepemilikan HP tersebut, tersangka AT mengaku bahwa HP tersebut memang hasil dari rampokan yang dilakukannya di daerah perkebunan PT. Moeis bersama rekannya.
Terus dilakukan pengembangan dan akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MK di Jln Barus Siregar ,Kel Indrasakti Kec.Air putih kab.Batubara .
Hasil interogasi petugas, kedua tersangka mengaku telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak 9 kali ditempat yang berbeda. Mereka beraksi dari bulan Februari sampai 1 Januari 2019 di wilayah hukum Polres
Batubara.
Namun saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki kedua tersangka dan langsung di boyong ke Polres Batubara guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) unit sepeda motor Vario warna putih, 1 (Satu) unit sepeda motor vario warna merah, 1 (satu)buah hp Samsung grandprime warna putih dan 1(satu) bilah parang bergagangkan karet ban milik tersangka. (yudikam/red)