Medan (pewarta.co) – Persadanta Tarigan (34), dan Firdaus Ginting (32) keduanya warga Jalan Besar Talunkenas, Desa Gunung Rintih, Kecamatan STM Hilir, ditangkap Tim Polsek Delitua Polrestabes Medan.
Kedua supir angkot ini, diamankan pada hari Rabu (10/1/2018), di Pajak Besar Delitua, Jalan Pamah, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, saat sedang asik menghisap narkotika jenis sabu-sabu di dalam angkot.
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 1 (satu) buah bong lengkap, dan 2 (dua) buah mancis.
Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Prasetiyo mengatakan, begitu menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Pajak Besar Delitua dalam sebuah angkot yang sedang parkir, ada dua orang menggunakan narkoba.
“Atas laporan masyarakat, kedua pelaku yang sedang asik menghisap sabu, berhasil diamankan berikut barang bukti. Kemudian, keduanya di boyong ke komando guna penyelidikan dan penyidikan,” sebut Kanit Reskrim Iptu Prasetiyo, Selasa (16/1/2018).
Sesuai permintaan pemeriksaan laboratorium diperoleh hasil, bahwasanya keduanya positif mengkonsumsi amphetamin. “Atas perbutanya, kedua tersangka di sangkakan pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU RI 35 2009,” ujar Iptu Prasetiyo. (an/red)