Medan (pewarta.co) – Kepolisian Sektor Medan Sunggal Polrestabes Medan mengamankan 2 pelaku pencurian di dalam rumah dilakukan pelaku, Jakaria (36) dan Fajar Irfan keduanya warga Jalan Kapten Muslim.
Informasi dihimpun, peristiwa pencurian tersebut terjadi, Kamis (9/11/2017) sekira pukul 03.00 Wib. Awalnya, pelaku masuk kedalam kamar yang dihuni dua mahasiswi, Yeni Octa Zela (22), dan Mardiah (22) asal Kerinci Jambi, di Jalan Kapten Sumarsono Karia 1 Dusun 3 Gg Kasuari dengan cara masuk dari loteng kamar korban.
“Aksi tersangka masuk dari loteng kamar korban, dan langsung membekap mulut kedua korban mengunakan bantal dan handuk dengan mengatakan ‘Kubunuh kau’,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH.
Kemudian sambung Kompol Wira, korban melawan dan berteriak meminta tolong . Pada saat itu melintas Opsnal Reskrim dan akhirnya mengamankan pelaku yang berhasil ditangkap masa. Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek sunggal untuk pemeriksaan.
“Atas perbuatanya, korban mengalami kerugian HP Samsung J5, dan tersangka di persangkakan melakukan pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(red)