Medan (pewarta.co) – Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak, meringkus dua pemuda pemakai narkotika jenis sabu-sabu usai belanja (beli, red) di Jalan Balai Desa Pasar XII, Mariendal II, Deli Serdang.
Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pertahanan Patumbak, saat hendak pulang ke kedimannya setelah membeli sabu.
“Setelah mendapat informasi masyarakat, kita yang sudah mengantongi ciri-ciri tersangka segera menghentikan laju kendaraan kedua tersangka,” kata Yasir, Selasa (12/12/2017).
Adapun kedua tersangka, Roy Armi (22) dan Abdullah Lubis (22), keduanya warga Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas.
Disebutnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang haram sabu 1 paket. Tersangka mengaku baru membeli sabu tersebut dari seorang pengedar yang sedang dalam pengejaran polisi.
“Tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 50 ribu. Kasusnya masih kita kembangkan, dan pengedarnya terus kita kejar,” tegas Yaqin.
Guna proses penyidikan, kedua tersangka dengan barang bukti 1 paket sabu dan sepeda motor diamankan ke komando. (red)