Medan (pewarta.co) – Kasus ditangkapnya dua oknum pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara, usai dugem di Diskotik Jet Plane, terus berlanjut.
Pihak Direktorat Narkoba Polda Sumut akan terus mendalami kasus tersebut. Hal ini dikatakan Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Dacosta SIK kepada pewarta.co melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (30/9/2020).
“Kita akan mendalami kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang diduga marak di Diskotik Jet Plane yang berada di Jalan Imam Bonjol, Medan tersebut,” kata Kombes Pol Robert Dacosta.
Saat ditanya kapan pihak Dit Narkoba Polda Sumut, akan merazia Diskotik Jet Plane tersebut, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan bahwa itu adalah wewenang dari Polrestabes Medan.
“Terkait kapan akan dilakukan razia di Diskotik New Jet Plane tersebut adalah pihak dari Polrestabes Medan yang melaksanakannya,” jelas Kombes Pol Robert Dacosta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan, menangkap enam orang usai pulang dugem dari tempat hiburan malam Jet Plane, Minggu, 27 September 2020 sekira pukul 04.00 WIB.
Keenam orang tersebut ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan di depan Hotel Grand Kanaya dengan barang bukti beberapa pil ekstasi. Dari keenam tersangka, dua diantaranya wanita dan dua pria yang merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh Tenggara.
Kedua pejabat tersebut berinisial RS yang merupakan oknum Kepala Dinas Perindustrian Aceh Tenggara dan ZK selaku oknum Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Aceh Tenggara. Mereka ditangkap besama dua orang supirnya masing-masing dan dua orang wanita.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rony Nicolas Sidabutar saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp melalui Kanit Idik II Iptu Arjuna Bangun, Selasa (29/9/2020) membenarkan kejadian ini.
“Iya benar dan saat ini yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Dan keenam tersangka yang dua diantaranya pejabat di Pemerintah Aceh Tenggara sudah kita tahan sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Iptu Arjuna Bangun. (Dedi/red)