Medan (pewarta.co) – Rico Ricardo Sinaga (26) warga Jalan Sukarno Hata Binjai Timur, Kota Binjai, ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Sunggal, karena terlibat pencurian sepeda motor di Jalan Medan – Binjai KM 14,8 Perumnas Padang Hijau pada Selasa, (24/10/2017) bulan lalu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK,MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pencuri sepeda motor diamankan.
“Benar, tersangka dibekuk dari persembunyiannya di kawasan Jalan Jamin Ginting berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Kompol Wira di Mapolsek Sunggal, Selasa, (14/11/2017).
Dijelaskan Wira, usai diamankan, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal guna menjalani pemeriksaan.
“Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah dua kali melakukan pencurian di lokasi tersebut,” jelas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini.
Menurut Wira, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 k 3e KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun tahun penjara. (red)