Medan(pewarta.co) – Wajah Maryono (35) tampak lesu ketika digelandang petugas Kepolsian Sektor Medan Sunggal.
Pasalnya, dari Yamaha Vixion plat BK 3519 AGG milik pria yang tercatat sebagai penduduk Jalan Setia Budi Pasar I Tanjung Sari Medan Selayang ini, petugas menemukan dua butir pil ekstasi.
“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengguna narkotika jenis pil ekstasi yang tengah berada di Jalan Setia Budi Pasar I Gang. Bersama Tanjung Sari Medan,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Sabtu, (22/7/2017).
Menindaklanjuti informasi berharga itu, Daniel menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama rekannya bernama Redi Andika. “Petugas yang menggeledah kedua pria tersebut mendapatakan dua butir pil ekstasi dari sepeda motor Maryono,” jelasnya.
Selanjutanya, Daniel menyebutkan, dua orang yang diamankan langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Redi, rekan Maryono sama sekali tidak ada kaitannya dengan pil ekstasi yang didapat dari sepeda motor milik Maryono,” sebut Daniel.
Oleh karena itu, mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini menambahkan, akhirnya rekan tersangka yang bernama Redi dipulangkan. “Rekan tersangka kita pulangkan karena sesuai hasil pemeriksaan ia sama sekali tidak ada kaitannya dengan barang haram tersebut,” tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Sementara itu, kata Daniel, petugas langsung melakukan penahanan terhadap Maryono. Karena, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (red)