• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 6 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Dua Butir Pil Ekstasi di Temukan, Maryoni digelandang Polisi

oleh NiahLubis
Minggu, 23 Juli 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan(pewarta.co) – Wajah Maryono (35) tampak lesu ketika digelandang petugas Kepolsian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, dari Yamaha Vixion plat BK 3519 AGG milik pria yang tercatat sebagai penduduk Jalan Setia Budi Pasar I Tanjung Sari Medan Selayang ini, petugas menemukan dua butir pil ekstasi.

bacajuga

Polres Tanjungbalai Musnahkan 3.758,51 Gram Sabu-sabu

Sering Transaksi Narkoba, 3 Pria di Pidie Ditangkap Polisi

Bawa 75 Kilogram Sabu, 2 Oknum TNI Ditangkap Polisi

“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengguna narkotika jenis pil ekstasi yang tengah berada di Jalan Setia Budi Pasar I Gang. Bersama Tanjung Sari Medan,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Sabtu, (22/7/2017).

Menindaklanjuti informasi berharga itu, Daniel menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama rekannya bernama Redi Andika. “Petugas yang menggeledah kedua pria tersebut mendapatakan dua butir pil ekstasi dari sepeda motor Maryono,” jelasnya.

Selanjutanya, Daniel menyebutkan, dua orang yang diamankan langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Redi, rekan Maryono sama sekali tidak ada kaitannya dengan pil ekstasi yang didapat dari sepeda motor milik Maryono,” sebut Daniel.

Oleh karena itu, mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini menambahkan, akhirnya rekan tersangka yang bernama Redi dipulangkan. “Rekan tersangka kita pulangkan karena sesuai hasil pemeriksaan ia sama sekali tidak ada kaitannya dengan barang haram tersebut,” tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Sementara itu, kata Daniel, petugas langsung melakukan penahanan terhadap Maryono. Karena, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (red)

Berita Sebelumnya

Nelayan Tewas Dipinggir Jalan Tol Medan Labuhan

Berita Selanjutnya

Penangkapan di Marindal, Oknum Polsek Patumbak Borgol dan Todongkan Senjata Kepada Wartawan Medan Bisnis

BeritaLainnya

Medan

Heboh, Seorang Wanita Tionghoa Tewas Melompat Dari Ruko di Jalan Brigjen Katamso Medan

Senin, 6 Februari 2023
Medan

Kuasa Hukum TSO : Mendagri harus Tegas soal Jabatan Bupati Palas

Senin, 6 Februari 2023
Medan

Sambut HUT Ke-15, Gerindra Sumut Tanam 18 Ribu Pohon  

Senin, 6 Februari 2023
Sumut

Kakanwil Kumham Sumut Ikuti Rakornis Balitbang Hukum dan HAM

Senin, 6 Februari 2023
Medan

Polrestabes Medan Kawal Unras Massa Partai Buruh di DPRD Sumut

Senin, 6 Februari 2023
Medan

12 Panwaslu Kelurahan Desa di Kecamatan Onan Ganjang Humbahas Diminta Jaga Netralitas

Senin, 6 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polsek Patumbak Belum Temukan Praktek Judi Tembak Ikan di Marendal

Senin, 6 Februari 2023

Kapolrestabes Medan Hadiri Rakorwil dan Rakorpam HUT HPN Tahun 2023  

Senin, 6 Februari 2023

Personel Polsek Kotanopan Seberangkan Pelajar 

Senin, 6 Februari 2023

Heboh, Seorang Wanita Tionghoa Tewas Melompat Dari Ruko di Jalan Brigjen Katamso Medan

Senin, 6 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Polsek Patumbak Belum Temukan Praktek Judi Tembak Ikan di Marendal

Senin, 6 Februari 2023

Kapolrestabes Medan Hadiri Rakorwil dan Rakorpam HUT HPN Tahun 2023  

Senin, 6 Februari 2023

Personel Polsek Kotanopan Seberangkan Pelajar 

Senin, 6 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani