Medan (pewarta.co) – Draf New Normal atau Normal Baru yang telah dikaji di masing-masing kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) telah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan dirampungkan untuk segera dikirimkan ke pusat, Jumat (26/6). Seluruh kabupaten/kota diminita segera menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan usai Salat Zuhur, Kamis (25/6), di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.
“Ada keterlambatan, karena pembahasan di kabupaten/kota ternyata lama. Jadi, Jumat (26/6) sudah kita kirimkan ke Jakarta,” ujar Edy Rahmayadi.
Meskipun baru diberangkatkan, kabupaten/kota diharapkan sudah mulai mengedukasi dan menyosialisasikan konsep Normal Baru di tengah masyarakat. Sehingga, saat mulai diberlakukan nantinya tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya.
“Perlu diingat bahwa pemberlakuan Normal Baru ini bukan tergantung status suatu daerah. Hanya saja ada perbedaan perlakuan di daerah zona merah, zona oranye, zona kuning maupun zona hijau. Normal Baru ini adalah kita sadar ada corona dan kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian agar tidak terinfeksi dan menekan penyebaran,” katanya.
Terkait refocusing dan reallocation anggaran untuk Covid-19 saat ini sudah masuk tahap I dan akan memasuki tahap II pada bulan Juli mendatang.
“Ada yang perlu diluruskan juga terkait refocusing anggaran ini. Meskipun disiapkan Rp1,5 Triliun untuk tiga tahap, bukan berarti dihabiskan seluruhnya. Kalau tidak habis, kita masukkan ke dalam SILPA,” jelas Edy.
Terkait pengelolaan anggaran, Edy mengaku dilakukan dengan transparan. Beberapa langkah yang diambil yakni Teken Kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut bersama Kepolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko.
Kemudian, Pemprov Sumut juga senantiasa berkoordinasi dengan KPK dalam rangka melaksanakan fungsi pendampingan untuk mengawasi penggunaan anggaran dan pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19. (H16/red)