Medan (Pewarta.co) – Adanya informasi dari masyarakat terkait larangan penggunaan masker jenis scuba bagi para pengunjung Plaza Carefour Medan Jln Gatot Subroto mendapat reaksi dari Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ihwan Ritonga. Menurutnya, larangan itu berlebihan sebab para pengunjung yang datang sudah mengikuti aturan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dan membatasi tempat kerumunan.
“Kalau tadi pengunjung tidak ada memakai masker, bolehlah diwajibkan menggunakan masker, atau kalau tidak ada bisa membeli terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan. Karena pengunjung juga sudah sadar Prokes Covid-19, dan tidak ada larangan memakai masker jenis scuba,” kata Ihwan Ritonga, Senin (11/1/21) di DPRD Medan.
Namun, lanjut Ihwan, jika itu sudah menjadi aturan di Plaza Carefour Medan, seharusnya terlebih dahulu disosialisasikan dan tidak langsung terkesan jadi bisnis dengan menjual masker. Karenanya wakil rakyat tersebut merencanakan akan meninjau ke lokasi untuk melihat langsung masalah ini.
Sebelumnya, warga mengeluhkan adanya pelarangan masker scuba di plaza tersebut. Ironisnya, pada pintu masuk ke area plaza, pihak manajemen telah mengharuskan setiap pengunjung mencuci tangan dengan sabun. Namun ketika sampai di pintu masuk ke dalam plaza, pihak sekuriti tidak mengizinkan masuk pengunjung yang memakai masker scuba.
Ketika larangan ini dipertanyakan pengunjung, pihak sekuriti mengatakan hanya menjalankan tugas dan mengarahkan pengunjung untuk membeli masker medis di tempat yang sudah disiapkan.
”Kami tidak diperkenankan untuk masuk, karena kami memakai masker scuba. Kata sekuriti, masker kami harus diganti dengan jenis kain atau masker medis. Padahal tadi aja kami sudah lama antri mau kesini, ya terpaksa kami ikuti saja, membeli masker seharga Rp 2000 yang disediakan agar bisa masuk,” kata David, pengunjung yang datang dari Amplas, Minggu (10/1/21). (Dik/red)