Medan (Pewarta.co) – Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, H.Rajuddin Sagala, S.Pdi menyesalkan adanya oknum pegawai Puskesmas di Kota Medan yang meminta sejumlah uang kepada pasien yang meminta surat rujukan.
Hal ini dikatakan Rajuddin di hadapan kepala Puskesmas se Kota Medan dalam rapat tentang pelayanan Puskesmas di ruang Banggar Gedung DPRD Kota Medan, Kamis (6/9/2018).
“Kami (Komisi B) telah menerima laporan masyarakat terkait pelayanan di Puskesmas, dan salah satunya adanya pungutan uang kepada pasien yang dilakukan oleh oknum pegawai Puskesmas saat meminta surat rujukan rumah sakit,” ungkap Rajuddin.
Disebutkannya, ada beberapa Puskesmas yang meminta uang kepada pasien BPJS Kesehatan saat meminta surat rujukan. Sementara sepengetahuan pihak Komisi B, untuk pengurusan surat rujukan tidak ada biaya atau gratis.
Mendengar hal ini, Suprianto Sahputra, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepesertaan BPJS Kesehatan mengecam keras bila ada oknum pegawai Puskesmas yang meminta uang untuk surat rujukan. “Pihak BPJS Kesehatan akan menindak segala kecurangan yang dilakukan oleh pihak Puskesmas jika ada bukti atas laporan masyarakat tersebut kepada mereka,” katanya.
Menurutnya untuk saat ini, ada sebanyak lebih kurang 2.500 jiwa warga Kota Medan peserta BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar di Puskesmas. “Berarti masih ada 500 ribu jiwa lagi yang belum terdaftar. Dan 60 persennya terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Medan. BPJS Kesehatan setiap bulannya harus membayar kurang lebih 7 miliar perbulan untuk klaim ke Puskesmas yang ada di Kota Medan, dan masing-masing Puskesmas jumlahnya berbeda, yang terbanyak adalah puskesmas di Belawan dengan pembayaran mencapai Rp.500 juta perbulan dengan jumlah pasien sebanyak 55 ribu orang,” jelas Ardianto.
Untuk penindakan bagi Puskesmas dan rumah sakit yang diketahui terbukti melakukan pelanggaran, BPJS Kesehatan menegaskan akan memutuskan kepesertaan BPJS dengan puskesmas dan rumah sakit yang diketahui membuat malu instansi dan institusi.
Sementara itu Kepala UPT.Puskesmas Medan Johor, dr.Marlina pada kesempatan itu mengatakan agar masyarakat Kota Medan juga harus memahami kerja Puskesmas, dan percaya bahwa 154 jenis penyakit yang disepakati dapat diobati di puskesmas. “ Masyarakat juga hendaknya janganlah datang ke Puskesmas hanya untuk meminta rujukan, karena Puskesmas juga memiliki tenaga medis yang mampu memberikan penanganan dan pengobatan, namun jika penyakit tersebut tidak mampu di tangani puskesmas baru dapat mengeluarkan rujukan ke rumah sakit,” terangnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menurunkan devisit BPJS Kesehatan dengan menangani terlebih dahulu pasien di Puskesmas. (Dik/red)