Medan (Pewarta.co) – DPRD Kota Medan merekomendasikan pembongkaran toilet yang dibangun di fasilitas umum di Kompleks Perumahan Deli Indah II Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat. Rekomendasi ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Komisi D DPRD Medan, Rabu (9/5/2018) yang dihadiri Dinas PKP2R Medan, Satpol PP dan masyarakat perumahan Deli Indah II Pulo Brayan.
Pimpinan RDP, Salman Alfaridsi mengatakan, rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan adanya laporan dan foto-foto oleh warga perumahan tersebut yang jelas memperlihatkan ada pembangunan toilet di lokasi tersebut yang tidak sesuai peraturan dan nilai estetika. “Pembangunan toilet ini tidak sesuai estetika dan dibangun di atas fasilitas umum. Kita rekomendasikan kepada pihak Dinas PKP2R dan Satpol PP Kota Medan agar bangunan toilet ini segera dibongkar,” tandas Salman yang didampingi anggota dewan lainnya, Landen Marbun dan Godfried E Lubis.
Putusan rekomendasi pembongkaran ini juga diperkuat adanya pernyataan dari Kabid Pengawasan Dinas PKP2R Medan, Ashadi Cahyadi Lubis yang menyebutkan bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) untuk pembangunan toilet tersebut.
“Berdasarkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 dalam Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan, pembangunan kamar mandi dan WC itu bukan bagian dari prasarana komplek tersebut,” katanya di rapat tersebut.
Salah seorang warga yang hadir dalam rapat itu, Teguh Solihin mengatakan, warga Komplek Perumaha Deli Indah II tidak pernah menyetujui adanya pembangunan toilet tersebut, karena dibangun di atas badan jalan umum.
“Warga sangat merasa terganggu dengan keberadaan toilet yabg dibangun di atas fasilitas umum itu. Apalagi warga yang terdekat dengan bangunan itu sangat terkena imbasnya,” terangnya.
Dia mengungkapkan toilet itu dibangun salah seorang warga komplek tersebut. Menurutnya, warga tersebut sudah sering membuat kesal warga lainnya. Sebelum toilet, warga ini sudah pernah menambah bangunan rumahnya dengan memakai badan jalan umum yakni lokasi jalur gang kebakaran. (Dik/red)