Medan (Pewarta.co) -DPRD Kota Medan melalui Komisi IV meminta kepada pihak Podomoro City Deli di Medan supaya mematuhi segala peraturan yang berlaku. Pemko Medan diminta tegas supaya memberlakukan hukum sama rata, dan bukan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Penegasan itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajamen Podomoro, Selasa (11/2/20). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak didampingi Wakil Ketua Komisi Edi Eka Suranta Meliala (Dico) dan anggota David RG Sinaga, Hendra DS, Renville Napitupulu, Dedy Aksyari Nasution, Rizki Nugraha dan Daniel Pinem.
Dari pihak manajemen Podomoro dihadiri Anggiat Sihombing, Mewakili Dinas PKPPR Cahyadi, mewakili Dinas Perizinan Lase, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar, mewakili Dinas PU dan undangan lainnya.
Dalam RDP, David RG Sinaga mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan izin pendirian bangunan Podomoro. Seperti, pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) bangunan Podomoro menyalahi ketentuan di Jl Putri Hijau dan Jl Guru Patimpus Medan.
Bukan itu saja, bangunan Podomoro yang terlihat mencolok ke badan jalan hingga melewati parit dipastikan melanggar GSB.
“Saya ingat dulu di sepanjang pinggir badan Jl Putri Hijau dan Jl Guru Patimpus ditanami pohon Mahoni sejajar parit. Namun parit itu dituding bergeser dan Pohon Mahoni tadi pun tidak terlihat lagi. Gimana pertanggungjawaban pihak Podomoro,” ujar David tegas.
David Roni juga menyayangkan jika perizinan dan pelangaran Podomoro dibiarkan begitu saja karena terlanjur sudah berdiri megah. “Itu kan pembodohan, kenapa bangunan 1 unit saja jenis tempat tinggal jika tidak mematuhi izin lantas kita persoalkan. Lantas bangunan raksasa seperti Podomoro kita biarkan. Ini sama artinya kita melakukan pembiaran dan mendukung jika hukum diberlakukan kepada masyarakat kecil, hukum tumpul ke atas tajam ke bawah,” tandas politisi muda asal PDIP itu.
Untuk itu, dia meminta kepada Dinas PKPPR dan Perizinan Terpadu Pemko Medan supaya transparan soal izin yang diterbitkan. “Kita juga perlu tahu, segala jenis izin yang diterbitkan Pemko Medan untuk Podomoro, perlu diteliti kembali,” tegas David.
Sementara itu, anggota dewan lainnya, Renville Napitupulu mempertanyakan AMDAL lalu lintas yang diterbitkan Dishub untuk Podomoro. Menjawab ini, Kadishub Kota Medan Iswar mengaku pernah memberikan izin AMDAL lalin. Namun diakuinya AMDAL tersebut tidak sesuai lagi karena ada penambahan bangunan.
“Kita minta pihak Podomoro City supaya mengurus kembali izin AMDAL lalin agar sesuai dengan kondisi bangunan. Tentu dengan bertambahnya luas bangunan akan menambah jumlah volume kendaraan,” tutur Iswar.
Di akhir RDP, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak memutuskan hasil rapat yakni pihak Podomoro harus mentaati ketentuan. Begitu juga segala perizinan diminta supaya dikirim ke DPRD Medan. Hal tersebut dinilai penting guna mengetahui persoalan sebenarnya. (Dik/Red)