Medan (Pewarta.co) –DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan terhadap Rencana Peraturan Daerah Pelaksanaan Sistem Pengendalian Dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu di Wilayah Kota Medan di ruang paripurna DPRD Medan, Senin (17/9/18/2018).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung ini juru bicara Fraksi Demokrat, Drs Hendrik Halomoan Sitompul, MM dari Fraksi Demokrat menyampaikan bahwa salah satu aspek kesejahteraan rakyat yang cukup mendasar adalah ketersediaan energi bahan bakar gas yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat. Dan telah diterbitkan peraturan presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 13/2018 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 kilogram yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan rendah dan kegiatan usaha mikro.
Penggunaan LPG 3 kg tertentu, yakni rumah tangga penghasilan rendah dan usaha mikro sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang. Kendati peraturan menteri ESDM no.26/2009 tentang penyediaan dan Pendistribusian LPG menunjuk Pertamina sebagai pengelola tata niaga LPG 3 Kg namun tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembelian. Berdasarkan pasal 32 dari aturan tersebut dibutuhkan fungsi pembinaan dan pengawasan dari pemerintah baik kepatuhan terhadap ketetapan HET maupun kelancaran penyediaan dan pendistribusian.
Tapi hingga kini, ungkap Hendrik belum ada produk hukum untuk pengendalian dan pengawasan penyaluran LPG 3kg bersubsidi di Kota Medan.
Oleh karena itu, kekosongan hukum itu diharapkan teratasi dengan adanya peraturan daerah yang rencananya dibentuk melalui proses legislasi.
“Perda yang dibentuk nantinya merupakan acuan operasionalisasi dari dari norma-norma terkait yang sudah diatur pada peraturan yang lebih tinggi dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Medan Henry Jhon mengatakan pembuatan Perda Pengendalian dan Pengawasan LPG 3 Kg Bersubsidi adalah sebagai dasar bagi daerah dalam hal mendukung pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi dibentuk Tim Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Distribusi Tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi di Kota Medan.
Selain itu, lanjutnya, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas koordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi, dan untuk melakukan pembinaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi di Kota Medan. (Dik/red)