Medan (Pewarta.co) – Komisi A DPRD Kota Medan mendesak instansi terkait agar segera mengeluarkan surat-surat yang dibutuhkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Medan. Pasalnya, para bacaleg sekarang ini sedang mengeluhkan lambatnya surat demi surat dikeluarkan instansi terkait yang bisa sampai tiga hari.
Diketahui, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bacaleg yang akan didaftarkan di KPU harus melengkapi surat-surat administrasi yang sudah ditentukan. Selain ijazah terakhir, harus ada pula surat kesehatan, ada pula Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat dan surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan.
“Para bacaleg mengadu kepada saya, mereka mengeluhkan lambatnya pengurusan surat-surat untuk caleg, padahal pemberkasan terkahir, Selasa (31/7/2018), sudah sangat mepet,” kata Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH kepada wartawan, Kamis (26/7/2018).
Menurut Sekretaris DPC PKPI Medan ini, setiap surat saling berkaitan. Untuk mengurus SKCK ke polres harus ada surat kesehatan dan surat bebas narkoba dari rumah sakit. Kemudian SKCK sarat untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan. Yang menjadi masalah, untuk mengurus SKCK harus ada pengantar dari kelurahan, tapi Lurah tidak di tempat surat tersebut bisa keluar 2-3 hari.
“Surat pengantar dari Lurah dibawa lagi ke polsek sebagai surat pengantar pembuatan SKCK ke Polrestabes Medan. Tapi di Polsek, Kapolsek sering tidak di tempat, surat pengantar ini juga bisa dua hari baru selesai. Lebih parahnya lagi, di Polrestabes juga sama lamanya mau tiga hari, begitu juga halnya surat keterangan tidak pernah dihukum lama juga selesainya,” terangnya.
Dia meminta, untuk pengurusan surat-surat ini hendaknya instansi yang dihunjuk KPU hendaknya bekerja maksimal dan profesional. Seharusnya dalam hitungan jam sudah selesai, tidak sampai bermalam. Pengurusan administrasi tersebut sudah dirapatkan KPU pusat dengan instansi-instansi terkait agar melayani bacaleg dengan baik dan cepat.
“Hanya pengurusan di RS Pringadi lah yang hitungan jam, pagi masuk berkas, diperiksa siang harinya sudah selesai. Padahal di kesehatan ada pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari narkoba, tiga item tersebut bisa selesai tengah hari, kok di kelurahan, Polsek dan polrestabes harus sampai tiga hari, padahal yang dikeluarkan hanya selembar surat,” tuturnya.
Andi sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi, seharusnya di tahun politik ini para pimpinan instansi berada di tempat. Karena sudah tahu, kalau ribuan bacaleg akan mengurus surat-surat untuk kelengkapan administrasi. “Jika kekurangan tenaga pegawai kan bisa ditambah, yang lebih mengecewakan lagi, surat sampai tiga hari selesai disebabkan ada Lurah, Kapolsek disebut-sebut tidak berada di tempat, mohonlah kerjasamanya yang baik, jangan sampai ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan batal jadi caleg karena keterlambatan administrasi,” ujarnya. (Dik/red)