Medan (Pewarta.co) – DPRD Kota Medan mengimbau kepada seluruh tenaga kerja yang akan memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Rabu, 1 Mei 2019 berlangsung aman dan kondusif. Diharapkan peringatan tersebut tidak tercoreng tindakan bersifat anarkis.
“Kita mau acara peringatan hari buruh jangan sampai tercoreng oleh tindakan anarkis yang dapat merugikan banyak pihak,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Iswanda Ramli kepada wartawan, Senin (29/4/19) di gedung dewan.
Menurutnya, Peringatan Hari Buruh kali ini jangan hanya mengangkat masalah kenaikan upah, melainkan juga bagaimana kesejahteraan dan keselamatan buruh selama bekerja terjamin dalam lindungan UU Ketenagakerjaan. “Namun, dalam penyampaiannya harus sesuai aturan yang berlaku tidak perlu harus berunjuk rasa, cukup perwakilan saja,” ujarnya seraya menambahkan boleh berunjuk rasa tapi yang tertib.
Masih menurut Iswanda, seiring era persaingan yang semakin ketat, persoalan buruh hari ini dinilai mulai bergeser dari sebatas persoalan upah menjadi soal peningkatan kualitas dan produktvitias buruh di Indonesia. “Nah ada tiga isu ketenagakerjaan di Indonesia yang harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah, dunia usaha, para pekerja dan masyarakat umum. Ketiga isu tersebut berkaitan erat dengan upaya perbaikan kualitas sumber daya manusia di Indonesia,” ujarnya.
Dalam rangka meningkatkan daya saing, diperlukan suatu ekosistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel. “Tujuannya supaya tenaga kerja bisa lebih responsif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi saat ini, terutama perubahan akibat adanya perkembangan informasi dan digitalisasi,” katanya.
Isu kedua, yakni bagaimana cara untuk mendorong investasi di bidang sumber daya manusia. Dituturkannya, pemerintah, dunia usaha, hingga serikat pekerja perlu memiliki satu visi yang selaras untuk memacu peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga kerja.
Tak hanya sampai disitu, penyebaran dan pemerataan kualitas tenaga kerja antara di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa mesti dipacu agar investasi yang masuk juga tidak terpusat atau Jawa sentris.
Namun, di samping memacu peningkatan kualitas itu, Iswanda menekankan bahwa persoalan jaminan sosial harus dikawal oleh pemerintah. Baik bagi mereka para pekerja formal maupun informal. Hal itu menjadi isu ketiga yang wajib diperhatikan pemerintah.
Mengenai persoalan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan besaran upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Iswanda menilai kebijakan tersebut membuat formula kenaikan besaran upah tahunan menjadi jelas dan dapat diprediksi.
“Kunci masa depan ketenagakerjaan menurut saya bukan soal itu (pengupahan) saja, tapi ekosistemnya yang sesuai dengan pasar tenaga kerja,” ujar dia. (Dik/red)