Medan (Pewarta.co) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026, Senin (2/10/23).
Rapat yang ini dipimpin Habiburrahman Sinuraya, S.T., selaku Ketua Pansus dan juga dihadiri Anggota Pansus, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Rapat ini merupakan rapat lanjutan pembahasan rencana perubahan pembangunan dari Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan.
Pada hari yang sama, Pansus DPRD Kota Medan juga melaksanakan Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Dhiyaul Hayati, S.Ag., M.Pd., selaku Ketua Pansus. Dalam rapat juga dilakukan pembahasan pasal per pasal tentang Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan ini juga dihadiri oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Medan. (Dik/red)