Medan (Pewarta.co) – Pelaksanaan Pasar Murah yang digelar Pemerintah Kota Medan dalam menyambut Bulan Puasa dan Lebaran tahun ini mendapat kritikan dari Komisi C DPRD Kota Medan. Hal ini mencuat setelah Ketua Komisi C DPRD Kota Hendra DS dan Wakil Ketua Mulia Asri Rambe meninjau salah satu Pasar Murah di Kantor Lurah Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Selasa (15/5/2018).
Dalam tinjauan tersebut, anggota dewan mendapati tidak adanya diberlakukan batasan terhadap masyarakat membeli produk dan adanya sistem target penjualan yang dibebankan kepada pihak kelurahan.
“Pasar Murah ini memang tepat dilasanakan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi hari besar keagamaan. Namun, kali ini kami mempertanyakan kenapa tidak ada diberlakukan batasan pembelian jumlah produk dan juga ada target penjualan terhadap kelurahan yang menggelar kegiatan ini,” sebut Hendra.
Begitu juga dikatakan Mulia Asri Rambe yang menyebutkan akibat tidak adanya batasan pembelian jumlah produk dapat memberi peluang terjadinya penimbunan barang secara sengaja oleh warga tertentu.
“Kami menyayangkan hal seperti ini tidak diantisipasi pihak Pemko Medan. Ini merupakan suatu kelemahan dalam pelaksanaan Pasar Murah kali ini. Harus segera diatasi agar tidak ada warga yang mengambil kesempatan untuk menimbun barang demi keuntungan pribadinya,” terangnya.
Menurut politisi Golkar ini, pelaksanaan Pasar Murah semestinya menerapkan sistem batasan pembelian jumlah produk seperti dalam sehari warga tidak boleh belanja lebih dari satu kali, dan jumlahnya harus dibatasi. “Dengan begini tujuan Pasar Murah untuk membantu masyarakat dapat tercapai,” ujarnya.
Sedangkan masalah target penjualan kepada pihak kelurahan, Bayek meminta agar direvisi. Pasalnya, ada informasi bila target tersebut tidak tercapai, maka kelurahan tersebut tidak boleh lagi menggelar Pasar Murah.
“Peraturan ini dapat membuat pihak kelurahan jadi lebih mengutamakan mencapai target daripada meratakan distribusi, hal ini akan merugikan masyarakat. Jadi, Pemko Medan harus merevisi peraturan ini,” tandasnya. (Dik/red)