Medan (pewarta.co) – Polsek Delitua menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antarprovinsi Aceh– Sumut dalam penyergapan di kediamannya di kawasan Sunggal.
Tersangka SP (22), warga Jalan Ujung, Km 16 Lingkungan III, Kecamatan Medan Sunggal kemudian diboyong ke Polsek Delitua. Sedangkan empat temannya B, H, D dan R, sudah ditangkap terlebih dahulu.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Selasa (30/5/2017) menjelaskan, tersangka diburon sejak dua bulan lalu karena terlibat curanmor bersama teman-temannya.
“Mereka ini mencuri mobil Suzuki Carry nomor polisi BK 8183 EG milik Ilham Suheri Situmorang (31), warga Jalan Karya Sembada, Kelurahan PB Selayang, Kecamatan Medan Selayang, pada 20 Maret 2017 sekira pukul 05.00 WIB,” jelasnya.
Waktu itu, mengemudikan mobil Avanza B, H, D menjemput SP dan R di Jalan Ujung. Selanjutnya, mereka bersama-sama ke arah Medan untuk mencuri mobil pick up milik korban.
Dari depan rumah korban, B dan P turun dari mobil Avanza. Kemudian B membuka pintu pagar rumah korban dan P masuk lalu membuka pintu mobil pick up.
Setelah itu, SP masuk ke dalam mobil korban dan menyalakan mesinnya lalu membawanya kabur. Mereka bertemu di simpang Titi Kuning dan SP naik mobil Avanza, sedangkan temannya membawa mobil curian ke arah Delitua.
Sampai di RS Sembiring, pelaku yang mengemudikan mobil pick up milik korban tertangkap petugas Polsek Delitua, namun SP melarikan diri.
“Tersangka SP kemudian ditangkap, Minggu (28/5/2017) dari kediamannya dibantu personil Polres Binjai,” terang Wira.
Diungkapkan Wira, tersangka SP mengaku sudah pernah masuk penjara sebelumnya tahun 2013 dalam kasus pencurian sepeda motor dan dihukum 10 bulan di LP Anak Tanjung Gusta. (red)