• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

DPO Curanmor Antarprovinsi Ditangkap Polsek Delitua, Tersangka Residivis LP Anak Tanjung Gusta (kecil)

by NiahLubis
Rabu, 31 Mei 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Polsek Delitua menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antarprovinsi Aceh– Sumut dalam penyergapan di kediamannya di kawasan Sunggal.

Tersangka SP (22), warga Jalan Ujung, Km 16 Lingkungan III, Kecamatan Medan Sunggal kemudian diboyong ke Polsek Delitua. Sedangkan empat temannya B, H, D dan R, sudah ditangkap terlebih dahulu.

bacajuga

No Content Available

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Selasa (30/5/2017) menjelaskan, tersangka diburon sejak dua bulan lalu karena terlibat curanmor bersama teman-temannya.

“Mereka ini mencuri mobil Suzuki Carry nomor polisi BK 8183 EG milik Ilham Suheri Situmorang (31), warga Jalan Karya Sembada, Kelurahan PB Selayang, Kecamatan Medan Selayang, pada 20 Maret 2017 sekira pukul 05.00 WIB,” jelasnya.

Waktu itu, mengemudikan mobil Avanza B, H, D menjemput SP dan R di Jalan Ujung. Selanjutnya, mereka bersama-sama ke arah Medan untuk mencuri mobil pick up milik korban.

Dari depan rumah korban, B dan P turun dari mobil Avanza. Kemudian B membuka pintu pagar rumah korban dan P masuk lalu membuka pintu mobil pick up.

Setelah itu, SP masuk ke dalam mobil korban dan menyalakan mesinnya lalu membawanya kabur. Mereka bertemu di simpang Titi Kuning dan SP naik mobil Avanza, sedangkan temannya membawa mobil curian ke arah Delitua.

Sampai di RS Sembiring, pelaku yang mengemudikan mobil pick up milik korban tertangkap petugas Polsek Delitua, namun SP melarikan diri.

“Tersangka SP kemudian ditangkap, Minggu (28/5/2017) dari kediamannya dibantu personil Polres Binjai,” terang Wira.

Diungkapkan Wira, tersangka SP mengaku sudah pernah masuk penjara sebelumnya tahun 2013 dalam kasus pencurian sepeda motor dan dihukum 10 bulan di LP Anak Tanjung Gusta. (red)

Previous Post

Ditikam OTK, Davit Tewas dengan Luka di Dada

Next Post

Warga Tanjung Morawa Tewas Disenggol Truk

Related Posts

Medan

Hari Keenam Ops Pekat Toba 2023, Polda Sumut Amankan 341 Premanisme

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Burhanuddin SE : Mari Bangun Kepercayaan Publik Menuju Polri Presisi

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Wartawan Dilantik Menjadi Kades di Madina

Rabu, 29 Maret 2023
Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Kapolres Tanjung Balai Terima Audiensi Yayasan YMPI Kota Tanjungbalai Terkait HARLA

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Edy Rahmayadi Ungkap Rasa Bahagia Dapat Berbagi Pada Bulan Ramadan Tahun Ini

Rabu, 29 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani