• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 4 Desember 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

DPO Curanmor Antarprovinsi Ditangkap Polsek Delitua, Tersangka Residivis LP Anak Tanjung Gusta (kecil)

by NiahLubis
Rabu, 31 Mei 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Polsek Delitua menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antarprovinsi Aceh– Sumut dalam penyergapan di kediamannya di kawasan Sunggal.

Tersangka SP (22), warga Jalan Ujung, Km 16 Lingkungan III, Kecamatan Medan Sunggal kemudian diboyong ke Polsek Delitua. Sedangkan empat temannya B, H, D dan R, sudah ditangkap terlebih dahulu.

bacajuga

No Content Available

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Selasa (30/5/2017) menjelaskan, tersangka diburon sejak dua bulan lalu karena terlibat curanmor bersama teman-temannya.

“Mereka ini mencuri mobil Suzuki Carry nomor polisi BK 8183 EG milik Ilham Suheri Situmorang (31), warga Jalan Karya Sembada, Kelurahan PB Selayang, Kecamatan Medan Selayang, pada 20 Maret 2017 sekira pukul 05.00 WIB,” jelasnya.

Waktu itu, mengemudikan mobil Avanza B, H, D menjemput SP dan R di Jalan Ujung. Selanjutnya, mereka bersama-sama ke arah Medan untuk mencuri mobil pick up milik korban.

Dari depan rumah korban, B dan P turun dari mobil Avanza. Kemudian B membuka pintu pagar rumah korban dan P masuk lalu membuka pintu mobil pick up.

Setelah itu, SP masuk ke dalam mobil korban dan menyalakan mesinnya lalu membawanya kabur. Mereka bertemu di simpang Titi Kuning dan SP naik mobil Avanza, sedangkan temannya membawa mobil curian ke arah Delitua.

Sampai di RS Sembiring, pelaku yang mengemudikan mobil pick up milik korban tertangkap petugas Polsek Delitua, namun SP melarikan diri.

“Tersangka SP kemudian ditangkap, Minggu (28/5/2017) dari kediamannya dibantu personil Polres Binjai,” terang Wira.

Diungkapkan Wira, tersangka SP mengaku sudah pernah masuk penjara sebelumnya tahun 2013 dalam kasus pencurian sepeda motor dan dihukum 10 bulan di LP Anak Tanjung Gusta. (red)

Previous Post

Ditikam OTK, Davit Tewas dengan Luka di Dada

Next Post

Warga Tanjung Morawa Tewas Disenggol Truk

Related Posts

Medan

KPPU Kanwil I Edukasi Mahasiswa tentang Persaingan Usaha 

Minggu, 3 Desember 2023
Hukum

Rugikan Negara Rp6,6M, Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

UMSU Peringkat 21 PTS di ASEAN Versi AppliedHE

Minggu, 3 Desember 2023
Hukum

Reskrim Polsek Percut Sita Mesin Judi Tembak Ikan di Bandar Klipa

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

Puluhan Ribu Warga Washliyin Hadiri Malam Puncak HUT Ke-93 Al Washliyah

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

Pj Gubsu Serahkan Klaim Kematian Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Penerima Bantuan Iuran Pemprovsu

Minggu, 3 Desember 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani