Medan (pewarta.co) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum Poldasu) Polda Sumut menangkap pelaku pemalsuan surat tanah.
Pernyataan ini dikatakan Kapoldasu Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH kepada wartawan Rabu (26/12/2018) dalam siaran persnya.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat-surat,” kata Kapolda Sumut didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum dan Dirreskrimum Kombes Pol Andi Rian Djayadi SIK MHum.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Hadjral Aswad dan Bauty PNS di Kantor Pertanahan Kota Medan yang menjadi korban atas perbuatan ketiga tersangka berinisial A (53) tahun berprofesi sebagai Advokat, TA (57) laki laki dan TI (60) perempuan berprofesi wiraswasta.
Adapun modus operandi ketiga tersangka berinisial “A” merubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016, dengan isi “Grand Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti, diubah menjadi Grand Sultan No.254,255,256,258, dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan.
Ditambahkannya, tersangka inisial “T.A” memberikan keterangan dalam surat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli pisik Grand Sultan.
Tersangka inisial “TI” memberikan keterangan dalam surat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli fisik Grand Sultan,” ujar Kapoldasu.
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatanya dan pengembangan kasus ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polda Sumut,” ujar Kapoldasu. (Dedi/red)