• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 24 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

Ditkrimum Polda Sumut Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Tanah

by NiahLubis
Rabu, 26 Desember 2018
in Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum Poldasu) Polda Sumut menangkap pelaku pemalsuan surat tanah.

Pernyataan ini dikatakan Kapoldasu Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH kepada wartawan Rabu (26/12/2018) dalam siaran persnya.

bacajuga

Lakalantas Menurun, 5 Korban Meninggal Dunia pada Ops Keselamatan Toba 2023

Polda Sumut Gerak Cepat Kembali Cek TKP Dalami Kematian Bripka AS

Ar-Raudhah Poldasu Safari ke Mesjid Al-Amin Tanjung Rejo, Burhanuddin : Polisi Sahabat Masyarakat

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat-surat,” kata Kapolda Sumut didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum dan Dirreskrimum Kombes Pol Andi Rian Djayadi SIK MHum.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Hadjral Aswad dan Bauty PNS di Kantor Pertanahan Kota Medan yang menjadi korban atas perbuatan ketiga tersangka berinisial A (53) tahun berprofesi sebagai Advokat, TA (57) laki laki dan TI (60) perempuan berprofesi wiraswasta.

Adapun modus operandi ketiga tersangka berinisial “A” merubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016, dengan isi “Grand Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti, diubah menjadi Grand Sultan No.254,255,256,258, dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan.

Ditambahkannya, tersangka inisial “T.A” memberikan keterangan dalam surat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli pisik Grand Sultan.

Tersangka inisial “TI” memberikan keterangan dalam surat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli fisik Grand Sultan,” ujar Kapoldasu.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatanya dan pengembangan kasus ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polda Sumut,” ujar Kapoldasu. (Dedi/red)

Previous Post

Satuan Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika

Next Post

Lima Sasaran Utama Pembangunan Sumut dalam RPJMD 2018-2023

Related Posts

Medan

Mahasiswa USU Ciptakan Komik Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi RSUD HAMS Kisaran

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Polres Tanjung Balai Sholat Subuh Berjamaah Sampaikan Dakwah Kamtibmas Warga ikut Berperan Dalam Harkamtibmas

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Pemkab Asahan Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Wakapolri dan Kapolda Sumut Beri Pengarahan Tugas Bagi Personel Tingkatkan Pelayanan Keamanan

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Tingkatkan Imunitas Tubuh, Anggota Polrestabes Medan Olahraga Bersama

Sabtu, 23 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani