Medan (Pewarta.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar “Debat Kandidat Pilkada Medan 2020 Putaran Kedua” yang akan disiarkan langsung TVRI mulai pukul 19.00 WIB dari Hotel Grand Mercure Medan, Sabtu (21/11/20). Adapun debat kali ini bertemakan tentang peningkatan pelayanan publik dan menjawab persoalan daerah.
Komisioner KPU Medan Zefrizal kepada wartawan ketika ditemui di sela-sela gladi resik debat putaran kedua di Hotel Grand Mercure Angkasa Medan, Jumat (20/11/20) sore mengharapkan pada debat kali ini masing-masing pasangan calon menyampaikan visi dan misinya dengan menjelaskan secara detail tentang program untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjawab persoalan-persoalan daerah.
“Dengan demikian masyarakat sebagai pemilih yang mengikuti acara debat itu nanti mulai bisa membentuk kecenderungan dirinya untuk menentukan pilihan pada 9 Desember 2020. Di samping itu, kami juga berharap debat kali ini sama dengan sebelumnya berjalan tertib lancar dan tidak ada hambatan sehingga pasangan calon bisa menghadirinya,” papar Zefrizal.
Seperti debat kandidat perdana, debat kali ini juga menampilkan lima panelis dari tiga kampus yakni Univeristas Islam Negeri Sumut (UINSU), Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yakni Dekan Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam UINSU Prof Dr Karimun MAg, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat USU Prof Dr Ida Yustina, MSi, Wakil Dekan III FISIP USU Drs Hendra Harahap, MSi, PhD, Wakil Rektor III UMSU Dr Rudianto, SSos, MSi, Kepala Tax Center Hatta Ridho, SSos, MSP.
“Acara itu sendiri akan dipandu moderator yakni Dr Rudianto dan Mora Nasution, mereka berdualah besok yang akan mengelola forum debat,” ungkap Zefrizal.
Lebih lanjut ia mengutarakan, untuk memastikan debat kandidat ini berjalan lancar, pihaknya mengundang Lo kedua pasangan calon peserta Pilkada Medan yakni pasangan nomor urut 1 Akhyar Nasution-H Salman Alfarisi dan nomor 2 M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman agar mereka memahami langsung langkah-langkah debat kandidat itu,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan debat ini nantinya akan berlangsung dalam enam segmen. Dengan pendahuluan, penyampaian visi misi, pendalaman visi misi, tanya jawab dan sanggahan dari masing-masing paslon, dan penutupan.
Adapun materi debat, ungkapnya lagi, antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan. Selain itu, kedua paslon juga akan diminta pandangannya terkait membuat kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Seluruh peserta, tambah Zefrizal, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan Covid-19
Sedangkan para undangan tidak diperbolehkan membawa alat peraga atau atribut kampanye, meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada paslon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat serta melakukan intimidasi melalui ucapan atau tindakan.
“Para tamu wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat yang ditetapkan pemerintah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,” pungkasnya. (Dik/red)