Medan (Pewarta.co) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menertibkan terminal atau pool liar di Kota Medan, Senin (3/9/2018). Sebanyak 54 terminal liar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja ditutup dan para pengusaha angkutan diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan mereka tidak akan mengoperasikan kembali terminal liar tersebut.
Sebelum melakukan penertiban, Dishub lebih dulu melakukan sosialisasi UU LLAJ No. 22/2009, Jumat (31/8/2018) lalu. Dalam sosialisasi tersebut, Dishub minta kepada pengusaha angkutan untuk tidak mengoperasikan terminal liar tersebut. Seluruh angkutan yang ada baik Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) diharuskan menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Terpadu Amplas (TTA).
Selain petugas Dishub Kota Medan, penertiban terminal liar juga melibatkan unsur Poldasu, Brimob, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP dan Satlinmas Kota Medan, Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Medan Amplas, lurah dan kepling se Kecamatan Medan Amplas serta Petugas Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) Kecamatan Medan Amplas.
Diawali dengan apel yang dipimpin Wadir Lantas Poldasu AKBP K. Ritonga SIK MH di pelataran parkir TTA, seluruh personel yang berjumlah sekitar 500 orang dibagi menjadi dua tim untuk melakukan penertiban di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan TTA. Setelah itu masing-masing tim bergerak menuju lokasi yang menjadi objek penertiban.
Penertiban terminal liar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dipimpin Kadishub Kota Medan Renward Parapat, ATD MT bersama Wadir Lantas Poldasu AKBP K Ritonga SIK MH. Satu persatu terminal liar disambangi tim,apabila tidak bisa menunjukkan surat izin operasional terminal, tim pun langsung menutup dan mengangkut peralatan yang ada seperti meja dan kursi serta mencabut plang maupun spanduk-spanduk.
Setelah itu masing-masing pengusaha angkutan diminta untuk membuat surat pernyataan yang isinya tidak mengoperasikan kembali terminal liar tersebut. Dari sepanjang Jalan Sisingamangaraja, tim menutup sebanyak 54 terminal liar yang selama ini beropetrasi tanpa izin.
“Penertiban yang kita lakukan hari ini untuk menindaklanjuti instruksi Bapak Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi. Beliau ingin seluruh terminal liar ditertibkan karena menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Medan. Dari penertiban yang kita lakukan hari ini, sebanyak 54 terminal liar telah kita tertibkan,” kata Renward.
Usai melakukan penertiban, jelas Renward, pihaknya akan kembali melakukan pengawasan untuk memastikan terminal liar yang sudah ditutup tidak beroperasi kembali. (Dik/red)