Medan (pewarta.co) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menindak satu unit mobil penjual paket data yang kedapatan parkir di atas trotoar seputaran Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (12/3/2018). Penindakan dilakukan berupa pengusiran karena trotoar bukan tempat parkir melainkan fasilitas umum yang disediakan bagi pejalan kaki.
Sebelum dilakukan pengusiran, Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengaku mendapat informasi dari Wakil Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution MSi yang kebetulan tengah melintas di Jalan Putri Hijau. Pas depan Kantor Telkomsel, satu unit mobil milik perusahaan seluler itu tengah parkir di atas trotoar sambil menjual pulsa.
Selain mobil, jelas Renward, sejumlah pekerja juga meletakkan kursi dan meja untuk melayani pembeli. Kehadiran mobil, meja dan kursi tentunya menghalangi para pejalan kaki melintas. Akibatnya, para pejalan kaki yang mengalah dan harus berjalan di bahu jalan yang sangat ramai dilalui kenderaan bermotor tersebut.
“Begitu mendapat laporang dari Bapak Wakil Wali kota, saya langsung menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan Kasatlantas Polrestabes Medan. Setelah itu kita mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penindakan berupa pelarangan berjualan di atas trotoar. Selanjutnya mereka kita ingatkan agar tidak berjualan kembali di trotoar,” jelas Renward.
Apabila kedapatan berjualan kembali, tegas Renward, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penderekan, penggembosan maupun penilangan. Setelah itu mobil beserta meja dan kursi dipindahkan ke dalam halaman Kantor Telkomsel. Kemudian Renward bepersan kepada anggotanya untuk terus melakukan pengawasan.
Sementara itu di tempat terpisah, petugas Dishub bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan melakukan penindakan tegas terhadap 2 unit mobil yang memarkirkan kendaraannya secara berlapis di Jalan Bogor. Sebab, tindakan pengemudi kedua mobil tersebut mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Sadar akan kesalahannya, kedua pengemudi pun tak berkutik. Dengan terpaksa mereka pun menerima tilang atas pelanggaran yang telah dilakukan. Petugas Dishub dan satlantas pun mengingatkan keduanya agar tidak lagi parkir sembarangan, termasuk parkir berlapis di lokasi yang telah dipasang rambu-rambu larangan.
Selanjutnya Renward kembali menghimbau kepada masyarakat, terutama pemilik kenderaan bermotor agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Selain mengganggu kelancaran aruslalu lintas, parkir sembarangan yang dilakukan telah merampas hak para pejalan kaki sekaligus merusak estetika kota.
“Jadi mulai saat ini, patuhilah peraturan yang ada. Saya pun telah menurunkan petugas untuk terus melakukan pengawasan. Di samping itu saya juga menghimbau kepada masyarakat agar segera menyampaikan laporan jika menemukan ada kenderaan yang parkir sembarangan maupun di atas trotoar (pedestrian). Kita langsung datang untuk melakukan penindakatan,” pungksnya. (Dick/red)