Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padangsidimpuan tindaklanjuti Surat Keputusan (SK) wali kota Nomor : 171/KPPS/2014 tentang trayek angkutan.
Itu dilakukan Dishub setelah maraknya pemberitaan di media tentang angkutan ota (Angkot) yang tidak sesuai dengan trayek ditentukan.
“Setelah maraknya pemberitaaan di media, akhirnya Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan baru menertibkan angkot yang tidak sesuai izin trayek,” ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya.
Terlihat Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan menertibkan angkot yang tidak sesuai izin trayek di Jalan Sudirman depan Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Jumat (24/1/2020).
Kadis Perhubungan melalui Kabid Lalin Dishub Aceh Hutasuhut saat dikonfirmasi mengatakan penertiban dilakukan setelah adanya pengaduan agar angkot tidak melalui inti kota dan kembali ke rute yang sudah ditentukan.
“Penertiban izin trayek ini dilaksanakan setelah kita mendapat aduan dari masyarakat bahwa angkot sudah masuk ke inti kota yaitu ke Jalan Sudirman dan sering ngetem di depan kantor wali kota sehingga sangat menganggu pengguna jalan lainnya. Apalagi Angkot kerap berhenti dan memutar sembarangan,” ujarnya.
Aceh Hutasuhut menambahkan, penertiban terhadap angkot yang melanggar izin trayek dan meminta agar kembali ke trayek sesuai SK wali kota Nomor : 171/KPPS/2014.
“Ada empat titik penertiban yang kita lakukan yakni di sepanjang Jalan Sudirman, mulai depan kantor wali kota, Bank Sumut Syariah, TK Kartika dan sekitar Jalan MH Thamrin yang kita mulai hari Senin kemarin sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi, para pengemudi angkot terlihat tidak begitu ambil pusing dengan adanya penertiban tersebut sebab mereka sebenarnya sudah mengetahui sebelumnya tetapi karena lemahnya pengawasan Dishub ditambah tidak ada penindakan sehingga para supir angkot melanggar aturan tersebut. (Rts)