Padangsidimpuan (Pewarta.co) -” Sepanjang yang saya ketahui rute angkot melalui jalan stombol ke Serma Lian kosong melewati belakang kantor walikota, sementara yang dari tugu siborang melalui menuju jalan mesjid raya baru.
Karena itu sekarang kita heran ketika melihat angkot simpang siur dari jalan depan kantor Walikota ataupun depan kantor DPRD Padangsidimpuan.” Ujar Kurniawan warga Padangsidimpuan kepada Wartawan,Selasa,(21/1).
Hal itu diucapan Kurniawan atas rasa kekecewaannya terhadap Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan yang dinilai gagal dan tak becus melakukan penertiban rute line Angkutan Kota (Angkot) yang selama ini dinilai semakin tidak beraturan walau pada tahun anggaran 2019 terdapat dana kegiatan pengendalian disiplin pengoperasian angkutan umum di jalan raya mencapai Rp.1,578 Milyar.
Dalam sejarahnya, Jalan Sudirman eks Merdeka seputaran alaman bolak hingga depan kantor Walikota dan kantor DPRD Kota Padangsidimpuan diketahui bukan rute yang dapat dilalui oleh angkot, ini menjadi pantauan awak media akhir-akhir ini. Tetapi dalam kurun waktu yang lama belakangan ini terpantau selalu dilalui angkot dari hampir seluruh line yang ada di Kota Padangsidimpuan akibatnya sering kali menyebabkan kemacetan dan terlihat tidak ada tindakan berarti dari pihak berkompeten sehingga seolah olah terjadi pembiaran, sehingga terlihat semrawutan sekali seperti tidak memiliki aturan.
Menurutnya, Pemko Padangsidimpuan melalui dinas terkait hendaknya melakukan penertiban terhadap rute line angkot sehingga tidak menimbulkan kesemrautan yang dapat merugikan masyarakat pengguna jalan.
Selanjutnya, agar penggunaan dana APBD hendaknya diperuntukkan kepada hal-hal yang berhasil guna seperti memasang rambu lalu lintas agar angkot tidak melalui jalan depan kantor Walikota ataupun DPRD kota Padangsidimpuan.
Tidak adanya tindakan kepada para supir Angkot yang melanggar rambu rambu lalu lintas, terlihat para supir seenaknya menaikkan ,menurunkan,menunggu para sewa di rambu rambu larangan parkir seperti disamping rumah dinas Walikota, dilampu merah di kota jelas sda forboden namun tak ada tindakan.
Kepala Seksi di Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Pardamean ketika dikonfirmasi wartawan (21/1) membenarkan bahwa jalan di depan kantor Walikota maupun depan kantor DPRD bukan rute yang dapat dilalui angkot. Terkait penertiban, Pardamean mengaku pihaknya sudah berupaya maksimal untuk melakukan upaya agar angkot melalui jalur rute yang sesuai dengan KPS nya.
”Kita sudah berupaya melalukan sosialisasi bahkan hingga kepada supir angkot, namun hasilnya belum memuaskan.”ujarnya .
Salah seorang warga kota Padangsidimpuan yang tak mau disebut namanya berkomentar ada dugaannya Dishub Kota Padangsidimpuan kurang sejalan dengan Polres Padangsidimpuan khususnya Satlantas dslam penegakan atutan rambu lalu lintas.(Rts/Red)