Medan (Pewarta.co) -Direktur PT.Ruzain selaku Pemilik Bangunan 6 (Enam) pintu tanpa IMB yg rubuh dan menimpai 2 (Dua) Orang Anak yg terjadi 1 (satu) bln yg lalu tepatnya pd tgl 11 Januari 2020 yg mengakibatkan 1 (Satu) org Ank luka ringan dan 1 (Satu) org Ank lagi bernama Dicky Chairul (12 ) mengalami luka berat dibagian Kepala dan Lutut dan hrs menjalani Operasi di bagian Lutut kakinya di Rs Mitra Sejati Medan.
Pihak Keluarga Korban akan melaporkan Direktur CV Ruzain ke Polrestabes Medan terkait sdh melakukan kebohongan dan mengingkari Perdamaian yg sdh disepakati bersama yg mana sebelumnya Direktur PT Ruzain sdh berjanji akan bertanggung jawab utk memberikan biaya perobatan kpd pihak Korban.
Dari hasil keterangan yg di himpun oleh Awak Media Pewarta.co Polrestabes Medan kpd Ibu Rini sekaligus Orang tua kandung Dicky Chairul (Korban) yg di dampingi oleh pihak Keluarganya yaitu Bapak Taufik dan Bpk Semprianto mengatakan bahwa memang benar Kami Keluarga Korban akan menempuh jalur hukum karenn Direktur CV. Ruzain sudah tdk mempunyai etika baik dan menginkari perjanjian damai dan serta melakukan kebohongan kepada kami,
Sehingga Kami merasa di rugikan dan masalah ini juga akan Kami teruskan nanti nya kpd Pemerintahan melalui Camat Medan Amplas dan juga Dinas Tata Kota utk menindak tegas terhadap Bangunan 6 (Enam) pintu milik CV.Ruzain yg berada di Gg Mandailing Lingkungan VII Kel Harjosari I Kec.Medan Amplas yg sdh berdiri lama tanpa adanya Izin Mendirikan Banguna (IMB) tersebut. Demikian Penjelasan dari Keluarga Korban yg dikutip oleh Awak Media Pewarta.Co Polrestabes Medan Pagi tadi. (Sandy/Red)