Medan (pewarta.co) – Kejati Sumut akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergai Darwin Sitepu, hari kemarin.
Darwin Sitepu diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemeliharan jalan tahun 2014 sebesar Rp11,1 miliar.
“Sesuai dengan jadwal, kita panggil dan periksa sebagai tersangka Darwin Sitepu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Kejati Sumut sudah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan Darwin Sitepu.
“Sudah kita layangkan surat panggilan kedua dia (Darwin) dan sudah dijadwalkan pemeriksaannya. Kemarin waktu pemanggilan pertama Darwin Sitepu sakit dan surat sakitnya dikasih pengacaranya,” kata Sumanggar.
Penyidik baru menetapkan satu tersangka yaitu Darwin Sitepu. Ia merupakan Pengguna Anggaran (PA) Dinas PU Sergai.
Berdasarkan informasi diperoleh, selain Darwin Sitepu akan ada calon tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CH dan rekanan CV Karya Bakti Mandiri.
“Pastinya, ada peningkatkan saksi jadi tersangka, salah satu point dalam pemeriksa 20 saksi kemarin. Pekan depan pasti ada tersangka lainnya,” tegas Sumanggar.
Meski mengklaim sudah mengantongi nama-nama calon tersangka lainnya, tetapi Kejati Sumut belum mau
membeberkan identitas para tersangka tersebut.
“Kita akan gelar pekara dulu secara internal. Sabar ya, minggu depan sudah ada itu (tersangka),” tutur Sumanggar. (red/drc)