Medan (pewarta.co) – M. Syahrony Purba (25) warga Jalan Tj Selamat, Gg Mushola Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap Tim Serse Polsek Medan Sunggal.
Pria yang keseharianya bekerja sebagai kuli panggul bongkar muat ini, kedapatan mencuri pagar besi milik, Gunaran (58) warga Jalan Besar Sunggal No 368, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Peristiwa terjadi Sabtu (20/1/2018) sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Pembangunan, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Saat beraksi, oleh saksi, Bangkit Hutabarat (52), dan Suhendrik (37) memergoki aksi pelaku mencuri pagar besi sepanjang 12 meter tinggi 90 cm, serta kayu broti berukuran 2×2 cm.
“Ketika beraksi, aksi pelaku bersama rekanya diketahui saksi. Kemudian, saksi menghubungi petugas Polsek Sunggal. Dengan respon cepat, petugas langsung menuju TKP, dan langsung mengaman satu dari dua pelaku,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak SE, Jumat (26/1/2018).
Selanjutnya, TSK di bawa ke Mako Polsek Sunggal untuk di mintai keterangan. Dari keterangan pelaku, teman yang dapat melarikan diri berinisial L. Pelaku baru pertama kali melakukannya aksinya.
Menurut mantan Wakasat Narkoba itu, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)