Langkat (Pewarta.Co) – Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Suningrat, melaporkan Oknum Pengacara bernama Sariman SH, serta Ketua Kelompok Tani Mulia, Desa PSar IV Namu Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Daud Ketaren, ke Mapolres Langkat, Selasa (6/10).
Menurut Suningrat, dilaporkannya mereka ke Mapolres Langkat, karena mereka memaksa dirinya untuk tidak membuat surat tidak dalam silang sengketa seluas 226 Ha, milik orang lain di Desa Besilam Bukit Lembasa.
“Saya selaku Kades, tentunya tidak berhak untuk membuat surat seluas 226 Ha. Bahkan saya juga tidak pernah mengetahui tanah tersebut dan tidak pernah menerima bukti pembayaran PBB sampai saat ini,” beber Suningrat, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/10).
Sebagai Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa, Suningrat juga mengatakan, adapun tanah yang dimaksud oleh Daud Ketaren Cs dan Sariman SH, saat ini sudah ada Pemiliknya dan merupakan masyarakat di Desanya.
“Tanah yang dimaksud oleh mereka sudah bersertifikat dan membayar PBB setiap tahunnya,” bebernya.
Informasi yang berhasil dirangkum awak media ini, adapun surat yang dibuat Suningrat dengan Kop Surat Desa Besilam Bukit Lembasa, Jalan Bukit Dinding No 10, tertanggal 6 Oktober 2020, dengan Nomor : 140-128/BBL/X/2020, Perihal Laporan Pengaduan, yang ditujukan kepada Kapolres Langkat.
Dalam isi surat laporan Pengaduan itu juga tertulis :
Bahwa pada tanggal 2 September 2020, saya ada menerima surat dari saudara Pengacara Sariman SH, Klien atasnama Daud Ketaren, selaku Ketua Kelompok Tani Mulia, Desa Pasar IV Namu Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dengan Nomor : 03/SS-P/IX/2020, dalam hal permohonan penerbitan surat tidak dalam silang sengketa untuk seluas 226 Ha, yang terletak di Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Bahwa pada tanggal 10 September 2020, saya menerima kembali surat dari Pengacara saudara Sariman SH, Klien atasnama Daud Ketaren, Ketua Kelompok Tani Mulia, Desa Pasar IV Namu Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Nomor : 05/SS-S/IX/20200, dalam hal ini somasi teguran, juga beserta dalam lampirannya.
“Selaku Kades Besilam Bukit Lembasa, saya disuruh membuat surat keterangan bahwa tanah seluas 226 Ha, tidak dalam sengketa dan tidak dalam konflik dengan Pihak manapun. Surat itu mereka meminta dengan menggunakan Kop Surat berlogo Pemerintah Kabupaten Langkat, Kecamatan Wampu, Desa Besilam Bukit Lembasa,” ucap Suningrat dengan nada kesal.
Berdasarkan uraian tersebut, ungkap Suningrat, dirinya menyatakan keberatan karena hal itu berupa pemaksaan berupa teguran untuk membuat surat tidak dalam silang sengketa seluas 226 Ha.
“Pemaksaan agar saya membuat surat dengan Kop Surat Desa berlogo Pemkab Langkat. Tentu hal ini menyalahi aturan,” tegasnya.
Dengan dilayangkannya laporan Pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Langkat, Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa, Suningrat, berharap kepada Petugas Kepolisian agar bisa mengungkap kasus itu sesuai peraturan yang berlaku. (avid/red)