Medan (Pewarta.co) – Diduga tanpa izin dan berada di atas lahan milik PT Alam Tamanindo Indah Lestari (ATIL), akhirnya pihak Komisi D DPRD Kota Medan merekomendasi penghentian pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada di Jalan Tanah 600 Kelurahan Kota Bangun, Kelurahan Medan Marelan. Menurut Ketua Komisi D, Ilhamsyah, pembangunan fasilitas ibadah itu sudah menyalahi aturan Perda Kota Medan.
“Segala aktivitas bangunan (Gedung Pusdiklat dan Pesantren ) itu harus segera distop (berhenti) sebab sudah salah dan tidak punya IMB dan di atas lahan milik, dan hasil keputusan rekomendasi ini akan dibawa ke jalur hukum,” tegas Ilhamsyah menyimpulkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (30/1/2019) terkait pembahasan dugaan penyerobotan lahan PT ATIL dalam membangun Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada.
Dalam rapat tersebut turut hadir Satpol PP diwakilkan oleh Bapak Indra, Dinas perizinan Satu Atap, pihak PT. ATIL dan beberapa anggota dewan Komisi D. Sedangkan Yayasan Pubbarama Center sebagai pemilik Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada tampak enggan hadir.
Sebelumnya, Ilhamsyah mengatakan hal ini berdasarkan penjelasan oleh pihak Satpol PP, dan Dinas perizinan Satu Atap yang menerangkan bahwa bangunan tersebut sudah salah dan tidak sesuai peraturan Perda Kota Medan.
Sementara, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Paul Simanjuntak menyarankan kepada Ketua Komisi D dan juga peserta dalam rapat tersebut agar berpikir dua kali sebelum memutuskan penghentian pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada.
“Kita harus berpikir dua kali, sebab itu bangunan rumah ibadah, jadi harus dipikirkan sebelum memutuskan,” ucap Paul.
Mendengarkan penjelasan Paul, Ketua Komisi D angkat bicara, Ilhamsyah langsung membantah segala masukan yang diucapkan Paul.
“Ini bukan soal rumah Ibadah, ini persoalan lahan orang yang diambil, dan diketahui juga bangunan itu juga sudah menyalahi aturan Perda Kota Medan karena tidak memiliki IMB,” tegas Ilhamsyah. (Dik/red)