• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 8 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Dinilai Menyalah, Komisi D Minta Pembangunan Pesantren Buddis Sigalovada Dihentikan

Dinilai Menyalah, Komisi D Minta Pembangunan Pesantren Buddis Sigalovada Dihentikan

by NiahLubis
Kamis, 31 Januari 2019
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
7
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Diduga tanpa izin dan berada di atas lahan milik PT Alam Tamanindo Indah Lestari (ATIL), akhirnya pihak Komisi D DPRD Kota Medan merekomendasi penghentian pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada di Jalan Tanah 600 Kelurahan Kota Bangun, Kelurahan Medan Marelan. Menurut Ketua Komisi D, Ilhamsyah, pembangunan fasilitas ibadah itu sudah menyalahi aturan Perda Kota Medan.

“Segala aktivitas bangunan (Gedung Pusdiklat dan Pesantren ) itu harus segera distop (berhenti) sebab sudah salah dan tidak punya IMB dan di atas lahan milik, dan hasil keputusan rekomendasi ini akan dibawa ke jalur hukum,” tegas Ilhamsyah menyimpulkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (30/1/2019) terkait pembahasan dugaan penyerobotan lahan PT ATIL dalam membangun Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada.

Dalam rapat tersebut turut hadir Satpol PP diwakilkan oleh Bapak Indra, Dinas perizinan Satu Atap, pihak PT. ATIL dan beberapa anggota dewan Komisi D. Sedangkan Yayasan Pubbarama Center sebagai pemilik Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada tampak enggan hadir.

bacajuga

Wakil Wali Kota Ikuti Sidang Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Indosat – Nokia Kerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, Wujudkan Ekosistem Digital Ramah Lingkungan

Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan

Sebelumnya, Ilhamsyah mengatakan hal ini berdasarkan penjelasan oleh pihak Satpol PP, dan Dinas perizinan Satu Atap yang menerangkan bahwa bangunan tersebut sudah salah dan tidak sesuai peraturan Perda Kota Medan.

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Paul Simanjuntak menyarankan kepada Ketua Komisi D dan juga peserta dalam rapat tersebut agar berpikir dua kali sebelum memutuskan penghentian pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada.

“Kita harus berpikir dua kali, sebab itu bangunan rumah ibadah, jadi harus dipikirkan sebelum memutuskan,” ucap Paul.

Mendengarkan penjelasan Paul, Ketua Komisi D angkat bicara, Ilhamsyah langsung membantah segala masukan yang diucapkan Paul.

“Ini bukan soal rumah Ibadah, ini persoalan lahan orang yang diambil, dan diketahui juga bangunan itu juga sudah menyalahi aturan Perda Kota Medan karena tidak memiliki IMB,” tegas Ilhamsyah. (Dik/red)

Previous Post

Kapolsek Medan Baru Silaturahmi Kamtibmas di Polonia

Next Post

Akhyar Tinjau Jalan Amblas di Medan Tuntungan

Related Posts

Wakil Wali Kota Ikuti Sidang Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Medan

Wakil Wali Kota Ikuti Sidang Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Selasa, 8 Juli 2025
Indosat – Nokia Kerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, Wujudkan Ekosistem Digital Ramah Lingkungan
Medan

Indosat – Nokia Kerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, Wujudkan Ekosistem Digital Ramah Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025
Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan
Nasional

Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan

Selasa, 8 Juli 2025
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Medan

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025
Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah
Medan

Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah

Selasa, 8 Juli 2025
Polsek Sunggal Telah Mengamankan 3 (Tiga) Orang Anggota Geng Motor
Medan

Polsek Sunggal Telah Mengamankan 3 (Tiga) Orang Anggota Geng Motor

Selasa, 8 Juli 2025

Warta Populer

  • PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

    PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lakukan Pungli dan Telah Dilaporkan, GASAK Desak Kejari Asahan Tangkap Manager PTPN IV Mandoge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Gratifikasi Perambahan Hutan di Humbahas dan Tapsel Tercium, DLHK Sumut Surati Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-79 Bhayangkara, Polisi di Bogor ‘Dipolisikan’ Pendeta ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor UMSU jadi Dewan Pembina PB ISMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani