• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 27 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Dinilai Menyalah, Komisi D Minta Pembangunan Pesantren Buddis Sigalovada Dihentikan

by NiahLubis
Kamis, 31 Januari 2019
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Diduga tanpa izin dan berada di atas lahan milik PT Alam Tamanindo Indah Lestari (ATIL), akhirnya pihak Komisi D DPRD Kota Medan merekomendasi penghentian pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada di Jalan Tanah 600 Kelurahan Kota Bangun, Kelurahan Medan Marelan. Menurut Ketua Komisi D, Ilhamsyah, pembangunan fasilitas ibadah itu sudah menyalahi aturan Perda Kota Medan.

“Segala aktivitas bangunan (Gedung Pusdiklat dan Pesantren ) itu harus segera distop (berhenti) sebab sudah salah dan tidak punya IMB dan di atas lahan milik, dan hasil keputusan rekomendasi ini akan dibawa ke jalur hukum,” tegas Ilhamsyah menyimpulkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (30/1/2019) terkait pembahasan dugaan penyerobotan lahan PT ATIL dalam membangun Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada.

Dalam rapat tersebut turut hadir Satpol PP diwakilkan oleh Bapak Indra, Dinas perizinan Satu Atap, pihak PT. ATIL dan beberapa anggota dewan Komisi D. Sedangkan Yayasan Pubbarama Center sebagai pemilik Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada tampak enggan hadir.

bacajuga

Royal Sumatera Dukung Polda Sumut Usut Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah

Sebelumnya, Ilhamsyah mengatakan hal ini berdasarkan penjelasan oleh pihak Satpol PP, dan Dinas perizinan Satu Atap yang menerangkan bahwa bangunan tersebut sudah salah dan tidak sesuai peraturan Perda Kota Medan.

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Paul Simanjuntak menyarankan kepada Ketua Komisi D dan juga peserta dalam rapat tersebut agar berpikir dua kali sebelum memutuskan penghentian pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada.

“Kita harus berpikir dua kali, sebab itu bangunan rumah ibadah, jadi harus dipikirkan sebelum memutuskan,” ucap Paul.

Mendengarkan penjelasan Paul, Ketua Komisi D angkat bicara, Ilhamsyah langsung membantah segala masukan yang diucapkan Paul.

“Ini bukan soal rumah Ibadah, ini persoalan lahan orang yang diambil, dan diketahui juga bangunan itu juga sudah menyalahi aturan Perda Kota Medan karena tidak memiliki IMB,” tegas Ilhamsyah. (Dik/red)

Previous Post

Kapolsek Medan Baru Silaturahmi Kamtibmas di Polonia

Next Post

Akhyar Tinjau Jalan Amblas di Medan Tuntungan

Related Posts

Hukum

Dituding sebagai Pendiri PT SMI, 4 Tersangka Ajukan Praperadilan

Selasa, 26 September 2023
Medan

PTPN III Beri Pelatihan Kewirausahaan kepada 36 UMK Mitra Binaan

Selasa, 26 September 2023
Hukum

Pikul 135 Kilogram Ganja, Putra Dibui Seumur Hidup

Selasa, 26 September 2023
Hukum

Begal di Jalan Halat Infonya Telah Ditangkap Polrestabes Medan

Selasa, 26 September 2023
Medan

Lapor Pak Kapolda Sumut…!!! Galian C Illegal dan Judi Marak di Wilkum Polsek Namorambe dan Biru-biru

Selasa, 26 September 2023
Medan

2.300 Unit Rumah Siap Akad Kredit Hasil Kolaborasi BTN Syariah dan BP Tapera

Selasa, 26 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani