Medan (pewarta.co) – Aliansi Advokat Pembela Jokowi di Medan mengawal kasus Jokowi yang dilaporkan oleh organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta dan Indonesia Court Monitoring (ICM) terkait pidatonya di hadapan relawan di Sentul diduga mengajak gaduh, Sabtu (4/8/2018) lalu.
Padahal isi pidato Presiden Jokowi tidak mengajak gaduh kepada relawan lainnya. “Tidak ada unsur pidananya yang dilaporkan oleh ICM ke Mabes Polri, Bawaslu, Komnas HAM dan KPU,” ucap Ketua Aliansi Advokat Pembela Jokowi Panca SH kepada wartawan di Medan, Selasa (7/8/2018).
Kata dia, dalam isi pidato Jokowi di Sentul meminta kepada relawannya agar tidak gentar melawan jika ada yang mengajak berkelahi. “Jangan membangun permusuhan, jangan membangun ujaran-ujaran kebencian, jangan membangun fitnah-fitnah. Tidak usah suka mencela, tidak usah suka menjelekkan orang lain. Tapi kalau diajak berantem juga berani,” kata Presiden Jokowi.
Karena itu, ada yang mempelintir isi pidato Jokowi untuk diadu domba dan untuk memecah belah NKRI. Sehingga ada oknum-oknum ketakutan yang berlebihan. “Jadi tim pembela Jokowi sepakat untuk mengkaunter laporan yang dibuat oleh ICM,” paparnya.
Panca mengakui ada yang tidak senang majunya Jokowi untuk Presiden dua periode. Sebab kinerja Jokowi juga sangat dirasahkan oleh bangsa Indonesia. “Kalau bersaing jangan memfitnah dan menebar kebencian yang bisa merusak suasana harmonis untuk masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Dia mengharapkan juga kepada pendukung dan relawan Jokowi selalu melakukan yang terbaik di masyarakat dan menjaga persatuan dan kesatuan untuk persiapan Pilpres 2019 mendatang. “Artinya kita tetap setia Jokowi Presiden dua periode,” jelasnya. (red)