Medan (pewarta.co) – Dua pria pekerja bongkar muat yang diketahui bernama, Suliyanto Laiya (21) warga Jalan Tempuling, Gang Taduan Medan dan teman Sekampung halamannya, Fize Luaha (16) warga Jalan Sejati Medan, diringkus polisi usai ketahuan membawa 1 paket plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap polisi dari kawasan Jalan Tempuling, Medan (2/4/2017) sekira pukul 21.00 wib.
Kanit Reskrim Poksek Medan Timur, Iptu Ainul Yaqin, Kamis (6/4/2017) menerangkan, penangkapan atas kedua pengguna narkoba tersebut, setelah anggotanya menerima aduan dari masyarakat mengenai keberadaan kedua pelaku yang kerab menggunakan narkoba di kawasan tempat tinggalnya.
“Berdasarkan laporan itu, anggota kita yang bernama, Aipda Toner Siahaan dan piket Reskrim menguntit tersangka keluar dari rumahnya mengendarai kreta Supra X 125 BK 3549 AAV dengan berboncengan dua. Keduanya menuju ke Jalan Mesjid Taufik, Gang Samudra, Kecamatan Medan Timur. Sekembalinya, anggota langsung menghentikan keduanya di Jalan Tempuling,” terang Ainul Yaqin.
Saat digeledah, sambungnya, pelaku terlihat membuang barang bukti sabu tersebut. Setelah dicek, ternyata berisi sabu dan petugas langsung menagkap keduanya untuk diboyong ke Komando Polsek Medan Timur.Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar wanita di Kawasan Jalan Mesjid Taufik. Sabu itu dibeli keduanya dengan harga Rp 70 ribu untu dikonsumsi sendiri.
“Tersangka mengaku membeli sabu itu dari bandar wanita di Kawasan Jalan Mesjid Taufik, namun kedua tersangka tak mengetahui nama bandar wanita itu. Mereka juga mengaku membelinya untuk dikonsumsi berdua dan mereka sudah 4 kali memakainya bersama sama,” tandas, Yaqin.
Hingga saat ini, kedua penyabu itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menghuni sel tahanan Polsek Medan Timur. “Kita juga amankan kreta Honda Supra X 125 BK 3549 AAV milik tersangka, untuk dijadikan barang bukti,” kata, Ainul mengakhiri. (Red)