Medan (pewarta.co) – Reni Safitri, istri dari Andi Lala terdakwa kasus pembunuhan berencana Suherwan alias Iwan Kakek, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9/2017).
Reni terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis. Selain menghadirkan Reni Safitri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut menyidangkan terdakwa lainnya bernama Irfan atas perkara yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadlan Sinaga mengatakan para terdakwa bersama Andi Lala melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Suherwan di rumah mereka Jalan Pembangunan, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang pada 12 Juli 2015 lalu.
Adapun motif pembunuhan ini dilatarbelakangi atas adanya hubungan perselingkuhan antara korban dengan Reni Safitri.
“Para terdakwa disangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kedua terdakwa kasus ini terancam mendapat hukuman mati,” sebut Kadlan. (red)