Medan (pewarta.co) – Jalan Denai Gang Jati Medan yang dijadikan kampung narkoba, digerebek Tim Serse Polsekta Medan Area.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH, Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH, Panit Reskrim, Ipda Imanuel, SH, MH dan Ipda Syamsul, SH berhasil membekuk seorang bandarnya, Sabtu (2/12/2017) sore.
Tersangka Farid Hamzah (31) warga Jalan AR Hakim Gg. Melati No.13 Kel. Sukaramai I Kec. Medan Area ditangkap dari salah satu rumah warga.
Dari lokasi kejadian polisi mengamnakan satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram, satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram, satu buah pelastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,10 gram, dua bal ganja kering seberat 1/2 kg, empat bal plastik klip, enam buah kaca pirek, tujuh buah sendok terbuat dari pipet, satu buah timbangan elektrik, satu buah handphone merk speed dan satu bilah sajam jenis samurai untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Informasi yang diperoleh wartawan di Kepolisian menyebutkan, penggerebekan dan penangkapan bandar narkoba itu berdasarkan laporan warga.
Semula polisi menerima laporan bahwa Jalan Denai Gang Jati Medan meskipun sudah berulang kali digerebek polisi tetap juga dijadikan tempat peredaran narkoba.
Bahkan para pengedarnya sepertinya tidak takut lagi dengan aparat penegak hukum, karena menjual narkoba jenis sabu-sabu dan ganja secara terang-terangan.
Tim Serse Polsekta Medan Area langsung dipimpin Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH, Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH, Panit Reskrim, Ipda Imanuel, SH, MH dan Ipda Syamsul, SH menggerebek lokasi kejadian tersebut.
Polisi menyisir seluruh rumah yang menjadi target dijadikan tempat peredaran narkoba. Hasilnya, polisi memergoki seorang bandarnya sedang mengacak narkoba jenis sabu dan ganja.
Tak pelak lagi, tersangka Farid Hamzah langsung disergap berikut mengamankan barang buktinya.
Dalam penggeledahan dirumah warga, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja berikut bong sebagai alat penghisap sabu dan timbangan elektrik berikut ribuaan plastik klip.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Farid bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsekta Medan Area.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penggerebekan dan penangkapan tersebut.(red)