MEDAN (pewarta.co) – Dari hasil penangkapan beberapa bulan di tahun 2017 mengenai narkoba, Polsek Medan Timur kumpulan barang bukti narkoba jenis Ganja dan Sabu-sabu.
Setelah para pengedar dan pengguna barang haram tersebut diproses, hasil tangkapan narkoba tersebut lalu dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti narkoba berlangsung dihalaman Mapolsek Medan Timur, Jum’at (29/9/2017) pagi, yang dilakukan Wakapolsek Medan Timur, AKP Julia Ningsih, Kanit Reskrim, Iptu Imade Yoga, Anggota Provost dan disaksikan langsung oleh ibu Dewi Tarihoran, SH, ibu Sarjani Sianturi, SH dari Jaksa serta Sunardi, SH, MH dari Pengacara.
“Acara pemusnahan barang bukti narkoba tersebut berjalan lancar dan sukses,” kata, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Imade Yoga.
Secara terperinci, Iptu Imade Yoga mengatakan, untuk narkoba jenis Ganja yang dimusnahkan seberat 11,75 kg dan sabu-sabu seberat 2,06 Kg.
“Untuk Ganja dimusnahkan dengan cara dibuka bungkusnya dan diletakkan dalam wadah lalu disiram dengan minyak dan dibakar hingga habis. Sedangkan sabu-sabu dengan cara diblender dengan dicampur air dan dibuang di parit,” pungkasnya. (red)