• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 30 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Photo ; Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Yudi Frianto (kanan) bersama penyidik mengapit dua tersangka pemgedar ganja

Photo ; Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Yudi Frianto (kanan) bersama penyidik mengapit dua tersangka pemgedar ganja

Digrebek Polisi, 2 Pengedar 3 Kilogram Ganja Lebaran di Sel

oleh NiahLubis
Selasa, 20 Juni 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat – (Satres – Narkoba) Polrestabes Medan mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga karena diduga terlibat mengedakan narkotika jenis ganja.

Bersama ibu rumah tangga yang diketahui berinisial TN (33) itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial BES (41).

bacajuga

Kapolrestabes Medan Cek Tangkapan 1,3 Ton Ganja

Hakim Vonis 10 Tahun Penjual 1,9 Kilogram Ganja asal Aceh

Warga Aceh Penjual 1,9 Kilogram Ganja Dituntut 12 Tahun Penjara

Dari kedua warga Jalan Langgar Kecamatan Medan Area ini, petugas menyita tiga kilogram ganja kering siap edar.

Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih melalui Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Yudi Frianto yang dikonfirmasi, Selasa, (20/6/2017) membenarkan adanya tangkapan tersebut. “Benar. Barang buktinya ganja dengan total tiga kilogram,” kata Yudi.

Diterangkannya, penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan warga, kemudian kita melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” terang mantan Kapolsek Medan Area ini.

Setelah diamankan, Yudi menyebutkan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.

Imbas perbuatannya, para tersangka harus berlebaran di sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 subs 112 Undang – undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara. (red)

Berita Sebelumnya

Poldasu Tangkap 40 Preman

Berita Selanjutnya

Bun Hwa Tewas di Kedai Coffee Moli

BeritaLainnya

Medan

Sidak Pasar bersama TPID Sumut, KPPU Kanwil I Temukan Minyak Kita Langka

Senin, 30 Januari 2023
Sumut

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Pekara Perkelahian Sesama Perempuan

Senin, 30 Januari 2023
Medan

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Audensi dengan Danramil 03

Senin, 30 Januari 2023
Medan

Dana BOKB Sumut Rp493,7 Miliar di Tahun 2023 Ijeck Harap Prevalensi Stunting 18 Persen Tercapai

Senin, 30 Januari 2023
Medan

Sukseskan F1 Powerboat, Edy Rahmayadi Perintahkan Jajarannya Perbaiki Jalan Kurang Layak dan Sarana Pendukung Lainnya.

Senin, 30 Januari 2023
Medan

UNPAB Berangkatkan Mahasiswa S2 Ikuti Pendidikan Lemhannas, Ini Kata Rektor Unpab Drs H Mhd Isa Indrawan 

Senin, 30 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sidak Pasar bersama TPID Sumut, KPPU Kanwil I Temukan Minyak Kita Langka

Senin, 30 Januari 2023

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Pekara Perkelahian Sesama Perempuan

Senin, 30 Januari 2023

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Audensi dengan Danramil 03

Senin, 30 Januari 2023

Dana BOKB Sumut Rp493,7 Miliar di Tahun 2023 Ijeck Harap Prevalensi Stunting 18 Persen Tercapai

Senin, 30 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Sidak Pasar bersama TPID Sumut, KPPU Kanwil I Temukan Minyak Kita Langka

Senin, 30 Januari 2023

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Pekara Perkelahian Sesama Perempuan

Senin, 30 Januari 2023

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Audensi dengan Danramil 03

Senin, 30 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani