Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polrestabes Medan mengamankan pemilik Radio Mutiara FM, Alexandre Laurentius di Komplek Perumahan Johor Kelurahan Gedung Johor Medan.
Demikian dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Sabtu (6/1/2018).
Dijelaskan Putu, penangkapan terhadap Alexandre Laurentius bermula ketika pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Namun, Putu belum mau menjelaskan kasusnya secara detail.
“Ia (Alexandre) dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 sub 351 ayat 1, ” ujar Putu.(red)