Medan Pewarta.co) – Kepala Bidang Pelaksana Teknis Kerja (PTK) Sarana dan Prasarana
(Sarpras) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Yasatulo Lase ditangkap polisi dari rumah dinas Bupati Nisel atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari 47 sekolah.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, selain Kabid PTK Disdik Nisel, polisi juga mengamankan sopirnya dan bendahara SMP N III Hilisalawe berikut uang tunai senilai Rp 547 juta.
“Yang bersangkutan kita amankan dari rumah dinas Bupati Nisel di Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Pasar Teluk Dalam. Hingga saat ini sedang dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Nisel,” kata Nainggolan, Sabtu (17/6/2017).
Nainggolan menjelaskan, tiga hari sebelum penangkapan, tim Tipikor
Polres Nisel mendapat informasi DAK untuk 47 sekolah se Kabupaten Nisel akan cair dengan kisaran angka sekitar Rp147 juta, dengan metode empat kali penarikan.
“Penarikan pertama itu akan dilakukan 15 Juni 2017,” terangnya.
Dia menyebut, informasi adanya pencairan yang terindikasi akan di-
pungli itu bersumber dari salah seorang mantan kepala sekolah yang
dimutasi karena tidak mau menyetorkan uang DAK sebanyak 15 persen dari total anggaran yang diterimanya.
Kepala sekolah yang tidak terima adanya pemotongan itu dilakukan langsung dimutasi menjadi staf pengajar biasa di sekolah tersebut.
“Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) itu menolak hingga muncul ancaman mutasi dan terbukti. Pada bulan Mei 2017 lalu, Kepsek itu dimutasi menjadi staf pengajar dan posisi kepsek kemudian diduduki oleh Eric Saputra Tarigan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nisel,” bebernya.
Kamis 15 Juni 2017, sambung Nainggolan, tim Tipikor Polres Nisel
langsung mengintai proses pencairan DAK tersebut. Pemeriksaan kepsek itu terungkap, uang yang diberikan kepada Kabid PTK/Sarpras Disdik Nisel atas sepengatahuan bendahara dan komite sekolah. (DA)