Medan (pewarta.co) – Sebuah rumah di Jalan Kelambir V Gang Kesatria No. 33 Kel. Tanjung Gusta diduga dijadikan tempat peredaran narkoba, digerebek Tim Serse Polsekta Medan Helvetia Polrestabes Medan.
Penngerebkan langsung dipimpin Kapolsekta Medan Helvetia, Kompol Trila M, SH, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Rudi, SIK, SH.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyergap pemilik rumah yang merupakan seorang oknum polisi disinyalir sebagai bandar narkoba.
Barang bukti yang disita 9 bungkus sabu seberat 9 gram, 11 bungkus paket sabu-sabu Rp.50.000, 1 unit timbangan digital merk CHQ HWH, Uang tunai Rp1.435.000, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah dompet berisikan 50 buah plastik kosong les merah dan 1 unit handpone merk samsung.
Informasi yang diperoleh di Kepolisian, Kamis (19/10/2017) menyebutkan, penggerebekan dan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Minggu (11/10/2017), polisi menerima informasi bahwa sebuah rumah di Jalan Kelambir V Gang Kesatria No. 33 Kel. Tanjung Gusta diduga dijadikan tempat peredaran narkoba, bahkan pengedarnya adalah oknum anggota Polri.
Tim Serse Polsekta Medan Helvetia
Mohon segera turun kelokasi yang dimaksud. Bersama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, polisi menggerebek rumah itu.
Tak pelak lagi, okum polisi berinisial RG (27) pembinaan Provost dipergoki. Sehingga oknum polisi itu ditangkap dan bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsekta Medan Helvetia guna pengusutan lebih lanjut. (red)