• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 4 Oktober 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Dicokok Petugas, BD Narkoba Desa Pakam Bertekuk Lutut

by NiahLubis
Kamis, 24 Januari 2019
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Batubara (Pewarta.co) – Seorang warga Dusun I Simpang Galon, Desa Pakam, Kec. Medang Deras Kab. Batubara AT alias Acip bertekuk lutu ketika dicokok tim Reskrim Polsek Medang Deras, Rabu (23/01/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Medang Deras AKP H Simanjuntak melalui Kanit Reskrimnya, Ipda A. Sitorus, Kamis (24/01/2019) menjelaskan, selama ini sudah banyak laporan warga terkait aktifitas tersangka yang berkeliaran di seputaran Simpang Galon sebagai penjual narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek menugaskan dirinya memimpin penyelidikan, penyamaran dan pengintaian untuk ungkap kasus.

bacajuga

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Payung  

Jumat Curhat, Warga Brayan Minta Polrestabes Medan Berantas Narkoba

Setelah tepat waktu dan sasaran tim yang dipimpinnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku serta berhasil menemukan narkotika yang diduga jenis ganja dan shabu-shabu.

Dijelaskan, sewaktu penangkapan tersangka tidak bisa berkutik lagi dan dengan layu mengakui narkotika tersebut semuanya adalah miliknya untuk dijualkan kepada orang lain.

Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Medang Deras untuk proses hukum.

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) Amp/bungkus ganja kering, 3 (tiga) paket sedang Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu.

Selain itu 1(satu) potongan pipet (untuk skop shabu), 1 (satu) bungkus kosong Rokok Merk Umild, 1 (satu) buah botol kosong kaleng CDR dan 20 (dua puluh) bungkus plastik kecil klip transparan. (yudikam/red)

Previous Post

Kapolrestabes Medan Himbau Masyarakat agar Lebih Berani “Say No to Narkoba”

Next Post

Ratusan Ekor Lembu Warga Terancam Mati Kelaparan

Related Posts

Sumut

Penyambutan Kapolresta Deli Serdang Baru dan Giat Pisah Sambut Kapolresta Deli Serdang

Rabu, 4 Oktober 2023
Nasional

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Viral! Bos Gudang Truck di Percut Brondong Peluru Dihadapan Warga

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Hari ini Pilkades Serentak di Paluta, Sebanyak 389 Personel TNI/Polri Mengamankan

Rabu, 4 Oktober 2023
Medan

Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Pengacara di Medan Apresiasi Kapolda Sumut

Selasa, 3 Oktober 2023
Medan

Hari Ulos Nasional di Prapat Dapat Dukungan dari Dinas Koperasi dan UKM Sumut

Selasa, 3 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani