Batubara (Pewarta.co) – Seorang warga Dusun I Simpang Galon, Desa Pakam, Kec. Medang Deras Kab. Batubara AT alias Acip bertekuk lutu ketika dicokok tim Reskrim Polsek Medang Deras, Rabu (23/01/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Medang Deras AKP H Simanjuntak melalui Kanit Reskrimnya, Ipda A. Sitorus, Kamis (24/01/2019) menjelaskan, selama ini sudah banyak laporan warga terkait aktifitas tersangka yang berkeliaran di seputaran Simpang Galon sebagai penjual narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek menugaskan dirinya memimpin penyelidikan, penyamaran dan pengintaian untuk ungkap kasus.
Setelah tepat waktu dan sasaran tim yang dipimpinnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku serta berhasil menemukan narkotika yang diduga jenis ganja dan shabu-shabu.
Dijelaskan, sewaktu penangkapan tersangka tidak bisa berkutik lagi dan dengan layu mengakui narkotika tersebut semuanya adalah miliknya untuk dijualkan kepada orang lain.
Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Medang Deras untuk proses hukum.
Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) Amp/bungkus ganja kering, 3 (tiga) paket sedang Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu.
Selain itu 1(satu) potongan pipet (untuk skop shabu), 1 (satu) bungkus kosong Rokok Merk Umild, 1 (satu) buah botol kosong kaleng CDR dan 20 (dua puluh) bungkus plastik kecil klip transparan. (yudikam/red)