Medan (pewarta.co) – Sarpran, warga Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, telah mencabut laporan pengaduannya atas pemukulan yang dilakukan oleh Personel Polsek Percut Sei Tuan.
Ini dilakukan Sarpran setelah diberikan uang santunan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Senin (31/8/2020) sekira pukul 11.00 WIB di ruang penyidik dan ruang Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kedua belah pihak pun sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan ke depan menjadi saudara tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Korban Sarpan mencabut pengaduannya dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke Pengadilan dan meminta perkara dihentikan tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Korban dan pihak Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan sepakat melakukan perdamaian dan selanjutnya menjadi persahabatan dan persaudaraan ke depan dan apabila Sarpan ada kesulitan setiap saat bisa menghubungi pihak kepolisian Polsek Percut Sei Tuan.
Korban Sarpran membuat pernyataan untuk tidak melanjutkan pengaduannya di depan hukum. (Dedi/red)