Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan Drs Godfried Lubis mendukung rencana Dinas Perhubungan Kota Medan yang akan melakukan penertiban lalu lintas, khususnya penindakan terhadap bus dan mobil parkir penjual pulsa di badan jalan. Namun, diingatkannya penertiban tersebut jangan hanya musiman dan tidak pandang bulu.
“Kita mendukung dilakukan penertiban, penindakan pelanggaran lalulintas yang terbukti menimbulkan kemacetan. Tapi penertiban harus menyeluruh dan jangan pandang bulu,” ujar Godfried Efendi Lubis kepada wartawan, Rabu (18/4/2018) menyikapi rencana Dishub Medan yang juga akan menertibkan bus Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP) yang parkir di bahu jalan.
Menurut anggota komisi D DPRD Medan Godfried Lubis yang membidangi perlalulintasan ini. Penertiban itu diharapkan supaya menyeluruh dan komprehensip. Sehingga penertiban maksimal dan tidak menimbulkan masalah baru yakni ditertibkan disatu tempat namun masalah pindah ke tempat lain. “Seperti pencet balon, dipencet disini gembung disana,” terang Godfried. Artinya, jangan minggu ini kosong namun minggu depannya lagi timbul. Bahkan, berikutnya “dipelihara” obyek pungli oknum tertentu. “Bertahun tahun kita perhatikan penertiban tetap saja musiman. Hal seperti itu yang seharusnya dirobah total,” tandas Godfreid.
Sebelumnya, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat menyebutkan, pihaknya akan melakukan penertiban pool dan Bus-Bus besar dari Aceh yang sering parkir di pinggiran Jalan Asrama, Jalan SM Raja. Sebab, kondisi demikian berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga kemacetan. Sama halnya, pedagang kaki lima yang menjual pulsa maupun paket data . Para pedagang yang menggunakan kendaraan roda empat, bukan saja berjualan di badan jalan, tetapi juga di trotoar.
Menurut Renward, persoalan ini terjadi di berbagai kecamatan di Medan, diantara di Jalan Jamin Ginting, di SM Raja, termasuk Pasar Merah. Dikatakannya, pihak sudah sering melakukan penertiban tetapi tetap saja membandel. Bahkan ada kendaraan pedagang harus sempat ditahan di Kayu Putih. (Dik)