Medan (Pewarta.co) – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Hasyim, SE kepada wartawan mengatakan pihak Pemerintah Kota Medan harus segera menindak tegas keberadaan reklame yang menyalah, khususnya papan reklame tak memiliki izin. Hal ini dikatakan Hasyim menyikapi pernyataan Wali Kota Medan tentang masih adanya reklame tak berizin yang berdiri di Kota Medan.
“Seperti yang dikatakan Walikota Medan bahwa penataan papan reklame di Kota Medan memang tidak tertata dengan baik bahkan terlihat semerawut. Apalagi, maraknya papan reklame yang didirikan di tempat yang dilarang dan tidak memiliki izin,” kata Hasyim seusai Sidang Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Reklame yang dilaksanakan Senin (13/8/2018) di gedung dewan.
“Ini pastinya tidak bisa dibiarkan begitu saja, Walikota Medan harus tegas, jika mendapat laporan atau informasi adanya papan reklame menyalah, Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan harus segera menindak lanjuti dengan menumbang papan reklame,” lanjut Hasyim.
Seperti halnya, sebut Hasyim, papan reklame yang sampai saat ini masih berdiri tegak di Jln Asia Simpang Thamrin, dimana diketahui papan reklame tersebut diketahui ilegal dan didirikan ditempat yang menyalah (bahu jalan).
” Walikota Medan jangan hanya mengetahui namun tidak bertindak, karena banyak kebocoran PAD dari sektor papan reklame akibat tidak tegasnya Walikota Medan memerintahkan bawahannya menertibkan papan reklame menyalah yang semakin menjamur di Kota Medan,” tegas Hasyim.
Sementara Wakil Ketua DPRD Medan Henry Jhon mengungkapkan sampai saat ini reklame di Medan belum ditata rapi dan belum signifikan dengan pendapatan PAD. “Karena itu kita butuh perda ini untuk mengatur persoalan reklame tersebut,” tegasnya.
Walikota Medan Dzulmi Eldin mengakui peningkatan jumlah dan jenis reklame yang dipasang menyebabkan banyak perubahan terhadap struktur maupun bentuk Kota Medan.
“Jumlah reklame yang terlalu banyak pada jalan tertentu yang banyak dilewati kendaraan dan pejalan kaki akan menurunkan kualitas wajah jalan tersebut,” kata Eldin.
Penempatan reklame pada persimpangan jalan merupakan lokasi yang sangat strategis karena memudahkan konsumen untuk memandang papan reklame dari berbagai sisi dan dalam jangka waktu yang cukup lama. Namun dengan adanya penempatan reklame di persimpangan jalan dapat menjadi ancaman terhadap keindahan estetika Kota Medan.
Selain permasalahan di atas, lanjutnya, masalah yang sering terjadi dalam penyelenggaraan reklame di Kota Medan yaitu banyaknya reklame liar atau tidak memiliki izin. Hal ini menyebabkan kerugian yang cukup siginifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. (Dik/red)