Medan (Pewarta.co) – Penggusuran lahan yang telah di kuasai oleh masyarakat selama 23 tahun sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara tanggal 26 Desember 1952, tiba – tiba pada hari Jumat 17/3/2023, terjadi penggusuran lahan milik masyarakat kelompok dari tani perjuangan pasar 6,7, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Senin (20/3/2023).
Menurut keterangan Ketua Kelompok Tani Perjuangan Pasar 6,7, Desa Bulu Cina, Amiruddin mengatakan kepada awak media, bahwa pihak PTPN II Tanjung Morawa tidak ada pemberitahuan atau peringatan pada pihak kelompok tani perjuangan, tapi apa yang terjadi bahwa pihak PTPN II tiba – tiba melakukan penggusuran dengan penumbangan tanaman pohon kelapa sawit dan yang lainnya menggunakan alat berat.
Bagi pihak kelompok tani perjuangan pasar 6,7, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, tidak ada melakukan perlawanan sama sekali. Sebab, dari pihak PTPN II mengerahkan personil pengamanan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Serikat Pekerja PTPN II.
Sesuai dengan keadaan yang terjadi di lapangan sesuai yang diamati oleh awak media bahwa tanaman pohon kelapa sawit ditumbangkan rata dengan tanah, sedangkan tanaman tersebut adalah untuk menambah pendapatan, penghasilan demi untuk memenuhi kebutuhan hidup Kelompok Tani Perjuangan, tetapi malah sebaliknya, akan tetapi justru setelah di luluh lantakkan oleh PTPN II, masyarakat menderita kerugian, dengan hilangnya pendapatan.
Salah satu anggota kelompok tani perjuangan pasar 6,7 desa bulu cina, Drs. H. Irwansyah Sitepu mengatakan pada awak media meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk dapat memperhatikan dan melihat secara dekat keadaan Kelompok Tani Perjuangan Pasar 6,7, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, atas tindakan PTPN II Tanjung Morawa yang sewenang – wenang,” pungkasnya. (Sandy/red)