Tapsel (Pewarta.co) – Akibat demo yang dilakukan masyatakat Desa Padang Galugur,Kecamatan Batang Onang,Kabupaten Padang Lawas Utata (Paluta) ke Polres Tapsel di Padangsidimpuan mengakibatkan jalan Sisingamanagaraja didepan Polres Tapsel diblokir dengan mengalihkan jalan alternatif.
Mengetahui adanya massa Pemdemo yang menaiki beberapa buah Truk Cold Diesel menuju Kota Padangsidimpuan,Akhirnya Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH melakukan penghadangan di Jalan by pass Batunadua mengingat Kota Padangaidimpuan sedang zona Merah Covid-19 namun para pemdemo yang berjumlah ratusan orang terdiri dari Oarangtua,Lansia,anak anak tetap bersikukuh untuk menuju Polres Tapsel yang berlokasi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Aparat Polres Padangsidimpuan ,Polres Tapsel dan personil dari Danyon C Brimobdasu mengawal para para penemo yang berjalan kaki sejauh 5 Km menuju Polres Tapsel.
Didepan Mapolres Tapsel di jalan Sisingamangaraja Padangsidimpuan ,Kapolres Padangsidimpuan memberikan himbauan agar para pendemo tertib.
Setelah adanya pendekatan yang dilakukan,Kapolres akhirnya meminta perwakilan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Kapolres Tapsel dan akhirnya 11 orang pwerwakilan dipertemukan dengan Kapolres Tapsel di Aula Pratidina Polres Tapsel.
Dalam pertemua mendampingi Kapolres Tapsel hadir Waka Polres Kompol RT.Harahap,Kasar Reskrim Polres Tapsel,Camat Batang Onang,Staf dari Pemkab Paluta,Kasat Intel Tapsel dan Kasat Intel Padangsidimpuan.
Disaat adanya mediasi,pas pukul 14.30 Wib hujan lebat turun membuat para pendemo menyelamatkan diri ke.kedai.kedai sedangkam pintu Masuk Polres sudah dihiasi dengam pagar kawat berduri.
Dalam mediasi tersebut Kapolres Tapsel awalnya menyampaikan kronologis kejadian sambil menunjukkan gabar kenderaan, alat berat,gubuk yang dirusak massa dan gambar supir yang mengalami luka di mata hingga tak bisa melihat.
Dikatakan persoalan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan selama tidak ada penyelesaian antara masyarakat dengan pemilik PT Galian C .Beberapa kali diadakan negosiasi oleh Bupati namun tak berhasil.Jadi Penahanan 14 tersangka sudah sesuai denga prosedure hukum.” Ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus mengatakan adanya omongan masyarakat bahwa PT tersebut tidak mempunyai izin adalah tidak benar karena sesuai peneliairan Polres Tapsel,PT yang bergerak dibidang galian C tersebut mempunyai izin dari Pemkab Paluta dan Provinsi Sumatra Utara.
Staf ahli Kantor Bupati Paluta yang dihunjuk Bupati Paluta mengatakan apa yang telah dilakukan Polres.Tapsel sudah merupakan tindakan yang benar dan Pemkab Paluta tidak berwenang mencampuri urusan Kepolisian.” Bisa menyampaikan aspirasi namun dimasa cobid-19 kita harus melakukan Protokol Kesehatan.Tindakan Ibu Kapolres Kota Padangsidimpuan menyuruh para pendemo untuk tidak masuk ke kota Padangsidimpuan mengingat Kota Padangsidimpuan zona Merah,” Ujar Staf ahli dari Pemkab Paluta.
Waka Kompol RT.Harahap mengatakan ada kesempatan untuk berdamai antara masyarakat dengan pihak PT galian C milik H.Paraduan Siregar tersebut.
” Jangan melakukan tindakan anarkis.Jalan damai masih ada antara pihak.masyarakat dengan pihak Perisahaan.” Ujar Waka Polres.
Dari perwakilan 11 orang diantaranya Kennedy Harahap ,Ali Wardana Harahap,Lentar Harahap,Parmohonan Harahap,Siddik Siregar,mengatakan tuntutan mereka adalah agar warga mereka yang 14 orang yang ditahan bisa dilepaskam walau proses hukumnya berlanjut dan mereka siap menjamin tak satupum dari ke 14 orang tidak akan melarikam diri dan menghilangkan barang bukti.
Dalam mediasi tersebut terungkap sebenarnya lokasi Galian C yang dipemasalahkan tersebut adalah di Lubuk Puli sekitar 2.km jaraknya dari lokasi yang dipermasalahkan.
“H.Paraduan Siregar telah sewenang wenangnya masuk ke desa kami.Bukan hanya Pemerinta yang punya aturan atau hukum.Desapun punya aturan,” Ujar Lentar.
Hingga berita ini di sampaikan mediasi masih berlangsung. (Rts/red)