• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut

Demi KIA Ratusan Warga Serbu Stan Disdukcapil Pemko Medan

by NiahLubis
Jumat, 26 Juli 2019
in Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Ratusan masyarakat Kota Medan menyerbu stan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Medan (Disdukcapil-Pemko Medan) yang berdiri di tengah Lapangan Merdeka Medan, Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Medan Barat, Jumat (26/7/2019) siang.

Dari amatan wartawan di lokasi, ternyata ratusan warga itu rela mengatre untuk mengurus sebuah kartu berwarna pink yang mirip seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Diketahui, kartu itu merupakan Kartu Identitas Anak (KIA) kartu.

Menurut salah seorang warga, Paulina (42) penduduk Jalan Garu VI, Kecamatan Medan Amplas mengatakan, dirinya sudah mengantre sejak pagi hari. Namun hingga siang hari kepengurusannya masih berlanjut.

bacajuga

Pemprov Sumut Raih Penghargaan Penanganan Covid-19 Terbaik Ke-2 Wilayah Sumatera

Pengguna Baru QRIS di Sumut Lebihi Target

LPT-PBNU Gelar Rakernas di Medan, Ijeck: Moment Baik untuk Sumut

“Saya menunggu di sini dari jam sembilan pagi. Sekarang lagi nunggu hasilnya,” kata Lina saat ditemui di lokasi.

Lina menuturkan, kartu itu diperuntukan bagi anak berusia 17 tahun ke bawah. Dalam pengurusan itu, dibutuhkan beberapa syarat, seperti selembar salinan foto KTP ayah dan ibu sang anak, salinan foto Kartu Keluarga (KK), dua lembar pas foto ukuran 2×3 centimeter atau 3×4 centimeter dengan latar belakang biru jika si anak lahir pada tahun bilangan genap dan merah bila ganjil, serta akte kelahiran anak.

“KIA ini bisa untuk semua umur, yang penting usianya di bawah tujuh belas. Bayi baru lahir pun boleh dibuat, yang penting anaknya bernafas, hahaha,” terang Lina sembari bercanda.

Berikut Rangkuman Manfaat KIA Bagi Pemegang Kartu

Menurut salah seorang pegawai Disdukcapil Pemko Medan, Ronal Sirait menjelaskan beberapa manfaat dari KIA. Yang paling umum berguna sebagai tanda pengenal bagi anak usia 17 tahun ke bawah, sama seperti kartu pengenal pada umumnya.

Kemudian sebagai persyaratan ketika pemegang kartu hendak mendaftar di sekolah. Selain itu, berguna untuk transaksi keuangan di perbankan atau lembaga finansial lain.

Lalu kartu ini juga bisa dipakai untuk administrasi kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas. Dan juga, mengklaim santunan kematian apabila ada keluarga pemegang kartu yang meninggal.

Bahkan, KIA juga bisa digunakan untuk pembuatan dokumen keimigrasian. Dan yang terpenting, KIA bisa berfungsi untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

“Manfaat KIA, pertama sebagai tanda pengenal. Kedua persyaratan pendaftaran sekolah, ketiga transaksi keuangan di perbankan atau lembaga lain. Keempat pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas, kelima pembuatan dokumen keimigrasian. keenam mengurus klaim santunan kematian, ketujuh mencegah terjadinya perdagangan anak, dan delapan keperluan lain yang membutuhkan bukti diri,” jelas Ronal di sela kesibukannya menerima persyaratan pemohon KIA di lokasi.

Lalu apa sebenarnya KIA itu? Ronal pun menjelaskan secara umum, KIA pada dasarnya sebuah alat pengenal diri berwujud kartu bagi anak usia 0 hingga 17 tahun.

“KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP,” ujarnya.

Sambung Ronal, KIA terbagi dalam dua versi, pertama untuk anak usia 0 hingga 5 tahun. Versi itu akan habis masa berlakunya ketika sang anak memasuki usia 5 tahun. Kedua untuk anak usia 5 tahun hingga 17 tahun. Versi berikut ini akan habis masa berlakunya ketika pemegang kartu memasuki usia 17 tahun kurang satu hari.

“KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0 sampai 5 tahun dan anak usia 5 sampai 17 tahun. Masa berlaku KIA bagi anak kurang dari 5 tahun akan habis ketika menginjak usia 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari,” sambungnya.

Diketahui, selain pengurusan KIA, stan Disdukcapil Pemko Medan itu juga menyediakan jasa pengurusan akte kelahiran dan Kartu Keluarga, dan tidak dipungut biaya. Stan tersebut beroperasi hanya saat berlangsungnya Pekan Inovasi Sumatera Utara, Selasa 23 Juli 2019 hingga Minggu 28 Juli 2019. (bolang/red)

Previous Post

Forkopimdes Mangkai Lama Tinjau Pelaksanaan Pembangunan

Next Post

Asia Pasific Rally Championship 2019 Digelar di Sumut, Edy Rahmayadi Optimis Dongkrak Pariwisata

Related Posts

Medan

Sport Centre Sumut Berbiaya Rp300 M Ditargetnya Rampung Desember

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Polsek Medan Timur Mendengar Curhatan Masyarakat di Kantor Lurah Gaharu

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Pembina Utama dan KSJ Provinsi Sumut Berbagi Ramadhan Serentak Bersama Daerah

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Ketua Pewarta Kasih Sembako, Masyarakat Senang dan Gembira

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Polresta Deli Serdang tampung Keluhan dan Masukan Masyarakat di Jumat Curhat bulan Ramadhan

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Karan Sukarno Walia Kembali Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadan

Jumat, 31 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani