• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Deklarasi Kampanye Damai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara

by NiahLubis
Senin, 19 Februari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Politik, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Komitmen mewujudkan kampanye damai di deklarasikan oleh dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pilkada.

Dalam deklarasi kampanya damai ini, hadir pasangan calon nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, dan Cagub nomo 1 Edy Rahmayadi tanpa didampingi calon wakilnya Musa Rajekshah.

bacajuga

Deklarasi Damai, Polrestabes Medan Tegaskan Kampanye Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Polres Minut, Forkopimda dan Elemen Masyarakat Laksanakan Deklarasi Damai

Hari Terakhir Kampanye, Tim Paslon 01 dan 02 Konvoi Keliling Batubara

Pasangan calon nomor urut 1 dan 2 ini bersama-sama membacakan deklarasi kampanye damai. pembacaan dipimping langsung Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea yang diikuti secara serentak oleh peserta Pilkada Sumut 2018 itu.

“Satu, berjanji siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dua, siap melaksanakan kampanye yang damai, demokrasi, dan mengedukasi dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih,” ucap Mulia Banurea saat membacakan deklarasi diikuti masing-masing pasangan calon.

Kemudian pada butir ketiga, masing-masing pasangan calon di Pilkada Sumut 2018 siap melaksanakan kampanye tanpa hoax, politisasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), serta politik uang. Dan yang keempat, masing-masing pasangan calon tunduk dan patuh terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. (red)

Previous Post

Petani Samosir Terancam Gagal Panen

Next Post

Meletus Hebat, Sinabung Sempat Beberapa Kali Erupsi

Related Posts

Medan

4 Proyek Penelitian FT UMSU-UMP Malaysia Siap Dimulai

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Kolaborasi dengan DPK KNPI Medan Area, Komunitas Satu Hati Bagikan Takzil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Ketua Anak Ranting Pemuda Pancasila 03, Bagi-bagi Takjil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Masa Jabatan Gubsu dan Wagubsu akan Berakhir, Pujakesuma Bersatu Dukung Arif S Trinugroho jadi Pj Gubsu

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Sport Centre Sumut Berbiaya Rp300 M Ditargetnya Rampung Desember

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Polsek Medan Timur Mendengar Curhatan Masyarakat di Kantor Lurah Gaharu

Jumat, 31 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani