Medan (Pewarta.co) -Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs Daniel Pinem mempertanyakan data yang dimiliki Dinas Kesehatan Kota Medan tentang jumlah depot air minum isi ulang di kota ini yang hanya sekitar 600 depot. Menurutnya, dengan 21 kecamatan dan 151 kelurahan di Kota Medan, jumlah depot air minum isi ulang mencapai ribuan depot.
Karenanya, Daniel Pinem mendesak pihak Dinkes untuk melakukan pendataan ulang seluruh depot air isi ulang di Kota Medan.
“Dengan jumlah 21 kecamatan dan 151 kelurahan, tidak mungkin hanya ada sekitar 600 depot seperti data dari Dinkes. Masih ada ribuan depot yang belum terdata,” terang Daniel Pinem saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) I Tahun 2020 mengenai Perda No 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Jalan Sakura I, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (19/1/20) yang dihadiri aparatur pemerintahan jajaran Pemko Medan, Tokoh Masyarakat serta ratusan warga sekitar.
Anggota dewan Dapil V Medan yang duduk di Komisi IV ini mengaku prihatin dengan data tersebut. Padahal sudah seharusnya Dinkes melakukan pengawasan/pemeriksaan berkala dan rutin dengan mengambil sampel air di setiap depot.
“Bagaimana pun ini menyangkut kesehatan masyarakat. Jadi, kualitas air minum harus benar-benar terjamin. Pengawasan ketat terhadap aktivitas usaha depot air isi ulang wajib dilakukan. Selain untuk memastikan kesehatan air minum yang dikonsumsi masyarakat, pengawasan tersebut juga untuk mengetahui kalau ada depot yang beroperasi tanpa izin,” terang Daniel.
Dalam Perda No 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, kata Daniel, sudah tercantum tarif retribusi kualitas air.
“Pasal 10 ayat 1 sudah jelas diatur mekanisme biaya untuk pemeriksaan kualitas air di Balai Laboratorium Kesehatan, dimana untuk pemeriksaan bakteriologi hanya Rp 15.000 untuk satu kali pemeriksaan dan kimia terbatas Rp 25.000 untuk satu kali pemeriksaan, sedangkan untuk kimia lengkap Rp 175.000 untuk satu kali pemeriksaan per tahun, tarif ini untuk usaha kolam renang,” paparnya dan mendorong agar pengusaha depot air memeriksa kualitas air yang dijual.
Sebelumnya, Nurmala Sari Pelaksanaan Harian Plt.UPT.Laboratorium Dinkes Kota Medan mengatakan bahwa dari seluruh usaha depot air isi ulang di Kota Medan, hanya terdata kurang lebih 600 depot.
“600 depot ini kita data sampai akhir tahun kemarin. Ini data yang resmi kita miliki,” katanya.
Nurmala berharap agar seluruh usah depot air isi ulang melakukan pemeriksaan secara berkala. Karena dalam Perda No 7 Tahun 2016, tercantum biaya pemeriksaannya sangat murah, yakni Rp 15.000.
“Untuk melakukan pemeriksaan, cukup melapor kepada Puskesmas terdekat yang selanjutnya akan menurunkan tim. Sedangkan hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Dinkes Kota Medan,” pungkasnya.
Perda No 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan terdiri dari 30 pasal. Selain mengatur tarif besaran pemeriksaan kualitas air, juga mengatur objek retribusi pelayanan kesehatan berdasarkan Pasal 3. Dalam hal ini objek kesehatan tersebut adalah puskesmas keliling, puskesmas pembantu dan balai laboratorium kesehatan lingkungan yang dimiliki pemerintah daerah. (Dik/Red)