Medan (pewarta.co) – Mazliham Hasibuan (44) penduduk asal Dusun Cempaka Desa Perupuk Kecamatan Tanjungpura Langkat yang ngekos di Jalan Pringgan Desa Helvetia Kecamatan Sunggal harus berurusan dengan Kepolsian Sektor Medan Sunggal.
Pasalnya, pria yang kesehariannya merupakan tukang jahit keliling tersebut melakukan pencurian uang sebesar 1.857.000 milik Sri Haryati (51) warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan Dusun IV Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Akibatnya, Mazliham harus mendekam di sel tahanan Mapolsek. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
“Korban saat itu menjahitkan jaket yang di sakunya ada dompet berisi uang tunai milik suaminya senilai 1.857.000,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Senin, (3/7/2017).
Akan tetapi, Daniel menjelaskan, korban menyadari dompet milik suaminya tertingal di jaket yang sedang dijahitkan tersebut saat tiba di kediamannya.
“Menyadari itu, ia langsung mendatangi sang penjahit. Namun, yang bersangkutan tidak mengakui dompet suami korban tertinggal di jaket,” jelasnya.
Diungkapkan Daniel, korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke Mapolsek Sunggal.
“Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat kos Mazliham,” ungkap Daniel.
Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dompet berisi uang milik suami korban.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan,” tambah mantan Kapolsek Delitua ini. (red)